Mantan Dirut IM2 Luncurkan Buku

Kamis, 20 Juni 2013 – 21:23 WIB
JAKARTA - Mimpi mewujudkan masyarakat cerdas berbasis digital melalui jasa internet murah bagi semua warga negara saat ini tengah mengalami ujian berat. Pasalnya, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny Ahmad K melaporkan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Negeri Kerawang dengan tuduhan korupsi sebesar Rp1,328 triliun.

"Laporan tersebut disampaikan Denny AK 6 Oktober 2011. Begitu cepatnya, pada 17 Oktober 2011, saya selaku Dirut PT IM2, dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Indar Atmanto, kepada wartawan, saat meluncurkan bukunya berjudul "Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia: Mimpi Mewujudkan Masyarakat Cerdas Berbasis Digital" di Jakarta, Kamis (20/6).

Padahal masalah pokoknya terletak pada multitafsir dalam memahami PT Indosat Tbk selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi (operator selular) dengan PT IM2 selaku penyedia jasa internet (internet service provider/ISP). "Penjelasan rinci soal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyedia jasa internet sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 36 tahun 1999, Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Komunikasi dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang belum tersosialisasi secara baik inilah yang mendorong saya untuk menulis buku ini," ujar mantan Dirut PT IM2 ini.

Dikatakannya, tuduhan korupsi terhadap Dirut PT IM2 sebesar Rp1,328 triliun tersebut muncul hanya karena kesalapahaman aparat penegak hukum dalam membedakan kewajiban PT Indosat selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan PT IM2 selaku penyedia jasa internet.

"Angka sebesar Rp1,328 triliun diambil utuh dari hasil audit BPKP yang sudah disetorkan ke negara oleh PT Indosat selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk pembayaran up front fee dan BHP Tahunan Indosat periode 2006 hingga 2011," ungkap Indar Atmanto.

Dijelaskannya, selaku anak perusahaan PT Indosat, IM2 pasti tidak akan sanggup menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi karena investasinya sangat besar. "Karena itu IM2 secara khusus bergerak disektor penyedia jasa internet sama halnya dengan ratusan perusahaan sejenis yang ada di Indonesia yang masuk dalam kategori UMKM," terang alumni ITB itu.

Sebagai UMKM lanjutnya, kerjasama IM2 dengan Indosat juga sudah mendapat legalitas resmi dari Menkominfo pada tanggal 24 Februari 2012. Bahkan Menkominfo pada 13 Nopember 2012 juga melayangkan surat kepada Jaksa Agung RI yang menegaskan bahwa kerjasama tersebut sudah dalam koridor UU dan tidak merugikan negara, imbuhnya.

Terakhir Indar Atmanto mengungkap sejumlah penghargaan yang diterima IM2 antara lain Penghargaan Wajib Pajak Patuh, Penghargaan International dari World Broadband Alliances dan puluhan penghargaan nasional.

"Sementara pelapor, saudara Denny AK pada akhir Oktober 2012 telah divonis hukuman bui selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan tindak pidana pemerasan sebesar Rp30 miliar dengan dalih membicarakan somasi yang dikirimkan ke Indosat terkait layanan blackberry dan kepemilikan 2.500 tower," ujar dia. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidangkan Kasus Cebongan, Hakim Diminta Adil

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler