JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto, berharap peradilan kasus Cebongan yang dimulai perdana hari ini, Kamis (20/6), dapat berjalan dengan adil dan penuh dengan kebenaran. Tyasno tak memungkiri prajurit Kopassus yang terlibat kasus Cebongan memang melakukan tindakan yang kurang tepat. Namun, tindakan itu dilakukan karena jiwa korsa.
"Tapi dari niatnya tentara dididik memiliki jiwa korsa yang kuat dan melihat keadaan temannya terbunuh, kemudian kekurangan kepercayaan pada penegak hukum sehingga itu membuat pelaku mengambil jalan pintas. Kesalahan itu harus dibandingkan juga dengan pelatihan sebagai prajurit," kata Tyasno di DPR, Jakarta, Kamis (20/6).
Selain itu menurut Tyasno, dalam melakukan peradilan terhadap prajurit Kopassus itu, hakim harus mempertimbangkan unsur sebab akibat. Apalagi yang dibunuh oleh para Kopassus itu merupakan preman yang membunuh temannya dan meresahkan warga Yogyakarta.
"Sehingga jangan sampai orang teraniaya itu akhirnya malah dia yang dijatuhi hukuman berat tapi dengan menafikkan sebab akibat. Tapi saya percaya penegakan hukum dari peradilan militer bisa berjalan baik," pungkasnya.
Seperti diketahui, 12 prajurit Kopassus yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan disidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Sidang tersebut diramaikan dengan aksi sejumlah warga setempat yang memberi dukungan dengan memasang puluhan spanduk. (gil/jpnn)
"Tapi dari niatnya tentara dididik memiliki jiwa korsa yang kuat dan melihat keadaan temannya terbunuh, kemudian kekurangan kepercayaan pada penegak hukum sehingga itu membuat pelaku mengambil jalan pintas. Kesalahan itu harus dibandingkan juga dengan pelatihan sebagai prajurit," kata Tyasno di DPR, Jakarta, Kamis (20/6).
Selain itu menurut Tyasno, dalam melakukan peradilan terhadap prajurit Kopassus itu, hakim harus mempertimbangkan unsur sebab akibat. Apalagi yang dibunuh oleh para Kopassus itu merupakan preman yang membunuh temannya dan meresahkan warga Yogyakarta.
"Sehingga jangan sampai orang teraniaya itu akhirnya malah dia yang dijatuhi hukuman berat tapi dengan menafikkan sebab akibat. Tapi saya percaya penegakan hukum dari peradilan militer bisa berjalan baik," pungkasnya.
Seperti diketahui, 12 prajurit Kopassus yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan disidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Sidang tersebut diramaikan dengan aksi sejumlah warga setempat yang memberi dukungan dengan memasang puluhan spanduk. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Dituding Tak Cermat
Redaktur : Tim Redaksi