Mantan Dosen Korupsi Bantuan Gempa

Selasa, 19 Oktober 2021 – 13:03 WIB
Terpidana korupsi dibekuk Kejati Jabar setelah buron delapan tahun. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

jpnn.com, BANDUNG - Setelah jadi buronan selama delapan tahun, mantan dosen terpidana korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap Kejati Jawa Barat.

Terpidana buron sejak 2013 itu diketahui bernama Lilik Karnaen yang kini berusia 64 tahun.

BACA JUGA: Kapolsek Iptu ID Diduga Berbuat Asusila, Kombes Didik Keluarkan Pernyataan Tegas

Dia dibekuk pada Selasa pukul 05.30 WIB di sebuah hotel di Kota Bandung.

"Terpidana atas nama Lilik Karnaen telah diamankan oleh tim Intelijen Kejati Yogyakarta bersama Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali di Bandung, Selasa. 

BACA JUGA: Irjen Refdi Andri Kumpulkan Petugas SPKT dan Brimob, Lalu Sampaikan Kebijakan Kapolri

Adapun kontruksi perkaranya, Lilik diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp 911.250.000.

Menurut Dodi, Lilik telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan oleh Makahkamah Agung pada tahun 2013 melalui putusan Nomor : 188 K/Pid. Sus/2013.

Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Terpidana telah divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Dodi.

Dia mengatakan kini buronan delapan tahun yang sudah ditangkap itu akan diserahkan ke tim Kejati Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan eksekusi. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi   gempa   bantuan gempa   Dosen  

Terpopuler