Mantan DPRD Batam Ketakutan Disidik Kejaksaan

Rame-Rame Kembalikan Dana TKI

Senin, 06 Februari 2012 – 02:32 WIB

BATAM - Penyidikan kasus pengembalian dana tunjangan komunikasi intensif (TKI) DPRD oleh Kejati Kepri membuat mantan anggota DPRD Batam periode 2004-2009 ketakutan. Banyak di antara mereka yang mulai menyicil bahkan ada yang langsung melunasi tunggakan.

Sekretaris DPRD Batam Nurman mengatakan, mantan Ketua DPRD Batam yang saat ini menjadi Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo telah melunasi tunggakan dana TKI beberapa waktu lalu. Selain itu, Asmin Patros yang saat ini masih duduk di kursi DPRD Batam juga melunasi utangnya, akhir 2011 lalu. "Para mantan anggota DPRD Batam Periode 2004-2009 lainnya juga mulai menyicil," kata Nurman.

Bahkan, sebut Nurman, dalam pekan ini ada beberapa mantan anggota DPRD Batam periode tersebut yang berjanji akan melunasi pengembalian dana TKI. Sayangnya Nurman mengaku tidak hafal nama-nama anggota DPRD yang mulai menyicil dalam beberapa pekan terakhir ini. "Datanya ada di kantor, saya tidak ingat persis," katanya.

Nurman mengatakan, momen penyidikan kasus ini oleh Kejati Kepri menjadi saat yang tepat bagi dirinya untuk terus mendesak para mantan anggota DPRD Batam Periode 2004-2009 supaya segera melunasi tagihan dana TKI.

Sekretariat DPRD Batam juga terus berupaya untuk membujuk para mantan anggota DPRD Batam segera melunasi pengembalian dana TKI. Baik melalui komunikasi via telepon maupun surat resmi. "Kalau sampai dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Tinggi, kan malu," katanya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam Abdul Farid mengaku belum ada upaya penyidikan kasus ini dari instansinya. Kata dia, kasus tunggakan dana TKI mantan anggota DPRD Batam Periode 2004-2009 juga ditangani Kejati Kepri.

"Dana tersebut wajib dikembalikan. Jika tidak, berarti melawan hukum," kata Farid, beberapa waktu lalu.

Namun mantan anggota DPRD Batam periode 2004-2009 yang kini kembali duduk di kursi DPRD Batam periode 2009-2014, Yudi Kurnain, tetap enggan mengambalikan dana TKI. Kata dia, dana TKI diberikan kepada anggota dewan berdasarkan peraturan pemerintah yang sah. Sehingga tidak seharusnya dana tersebut diminta kembali. "Saya pilih dipenjara daripada disuruh  mengembalikan dana TKI," kata Yudi.

Selain Yudi, ada tujuh mantan anggota DPRD Batam yang sama sekali belum menyicil dana TKI. Antara lain Suhaeni, Edward Brando, Tharmani, Husbandri, Abdul Karim, Christianto H Rikumahu, dan Supandi Arim.

Seperti diketahui, pemberian dana TKI bagi anggota DPRD diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006. Untuk DPRD Batam, unsur pimpinan mendapat dana TKI sekitar Rp140 juta per orang. Sedangkan untuk kalangan anggota mendapat jatah Rp64 juta per orang.

Setahun kemudian keluar PP Nomor 21 Tahun 2007 yang  mengatur pengembalian dana TKI. Seluruh anggota DPRD yang telah menerima dana TKI  wajib mengembalikannya. Jika tidak, anggota Dewan yang bersangkutan dianggap korupsi. (par/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Landasan Pacu Supadio Laik Operasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler