Mantan Kepala SMA Unggulan Ditahan

Uang BOS untuk Bisnis Walet, Janji 20 Hari Kembalikan

Kamis, 03 Mei 2012 – 08:23 WIB

SAMARINDA-Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/Bosnas) dan block grant  di SMP 1 Samarinda, Nyoto Saputro akhirnya ditahan. Kemarin, dia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda di Jalan KH Wahid Hasyim.

Sebelum masuk Rutan, Nyoto lebih dulu menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, selama 7 jam lebih. Setelah bukti dan pemeriksaan dianggap lengkap, barulah penyidik Kejari menggiring mantan Kepala SMP 1 Samarinda ini ke rutan.   

“Tadi  pagi (kemarin) sekitar jam 10.00 Wita, tersangka datang ke Kejari untuk lanjutan pemeriksaan. Tersangka kami cecar 13 pertanyaan  terkait  dana BOS dan block grant. Setelah itu,  jam 5 sore tersangka dibawa ke Rutan untuk ditahan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Samarinda Bambang Dwi Murcolono.

Bambang menambahkan, Nyoto sudah berjanji untuk  mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih, dengan batas 20 hari, setelah ditetapkan sebagai tahanan Rutan.   

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dana sebesar Rp 1 miliar lebih tadi, didapat dari dana block grant dan Bosnas di SMP 1.

Rinciannya Rp 800 juta dari dana block grant, Rp 200 juta dan Bosnas, dan Rp 45 juta didapatkan dari dana akselerasi sekolah. Selain itu, kata Bambang,  diduga hasil koruspi dana yang didapat tersangka digunakan untuk bisnis sarang  burung walet di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Saat ditanya, adakah calon tersangka lain yang akan dijerat, Bambang enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Saat ini tidak ada calon tersangka baru. Karena uang tersebut dinikmati tersangka seorang diri,” jelasnya.

Mengenakan kemeja batik dan berpeci, Nyoto hanya tertunduk saat digiring memasuki mobil. Ia  dibawa ke Rutan didampingi tim penyidik Kejari. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut pria ini.

Diketahui, Kejari Samarinda sudah mengorek informasi dari sejumlah saksi terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan block grant untuk pembangunan ruang kelas, pada 2009-2010. 

Kepala Kejari Samarinda Arif sebelumnya menyebut, ada aroma korupsi dalam penyaluran dana  BOS dan block grant untuk pembangunan ruang kelas baru di sekolah unggulan itu.Kata dia, dana BOS yang digelontorkan Rp 1,2 miliar, sedangkan untuk dana block grant senilai Rp 1,3 miliar pada 2009-2010.

“Sesuai perhitungan awal yang dilakukan penyidik Kejari, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih. Angka itu diperoleh dari kedua dana tersebut. Namun kerugian ini belum diperhitungan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya waktu itu. (luc/*/lva/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujan Sejam, Batam Terendam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler