Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi

Selasa, 26 November 2019 – 18:40 WIB
Sidang Vonis Gubernur Riau Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6). Foto: dokumen ANTARA/Agus Bebeng

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun terpidana korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora kepada Antara di Pekanbaru, Selasa membenarkan "hadiah" grasi kliennya itu dari Presiden Jokowi. "Setelah saya cek ternyata benar," katanya.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Penyuap Annas Mamun ke Sel Tahanan

Namun dia mengatakan bahwa pengajuan grasi tidak dilakukan Annas Maamun melalui dirinya sebagai kuasa hukum. Dia menduga bahwa grasi itu diperoleh dengan mengajukan secara pribadi atau melalui pihak keluarga.

"Kalau grasi bisa diajukan oleh terpidana atau keluarga terpidana langsung kepada presiden. Tanpa harus melalui kuasa hukum," jelasnya.

BACA JUGA: Gagal Bawa Sriwijaya FC Promosi, Kas Hartadi Menangis dan Minta Maaf

Dia mengatakan Annas Maamun, Gubernur Riau ke-10 yang hanya menjabat sebagai orang nomor satu di Riau tersebut selama tujuh bulan sejak Februari-September 2014 itu mendapat pengurangan hukuman satu tahun.

Dengan begitu, Annas yang divonis tujuh tahun penjara dipastikan akan bebas pada 2020 mendatang setelah melalui proses hukum enam tahun penjara.

BACA JUGA: Berita Duka, Lisuningsih Meninggal Dunia, Kondisinya Sangat Tragis

Annas dihukum tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, yang kini menjabat sebagai Ketua DPP Apkasindo.

BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Hendri Syahputra Hilang di Nagan Raya Aceh

Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler