Mantan Hakim Agung Tolak MA Tangani Sengketa Pilkada

Rabu, 21 Mei 2014 – 20:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan hakim agung Laica Marzuki berharap kewenangan penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dipindahkan lagi ke Mahkamah Agung (MA). Ia khawatir akan ada hakim agung terjerat kasus suap seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar jika MA menangani sengketa hasil pilkada.  

"Kalau dikembalikan ke MA saya takut. Saya mantan hakim agung. Saya khawatirkan kasus semacam Akil Mochtar bukan tak mungkin akan terulang di MA," ujar Laica dalam seminar bertema “Mengembalikan Keagungan Mahkamah Agung”di Jakarta, Rabu, (21/5).

BACA JUGA: Dua Saksi Dicecar Soal Mekanisme Pengadaan Transjakarta

Kekhawatiran Laica ini muncul menyusul putusan MK yang memangkas sendiri kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa pilkada. Ia termasuk pihak yang tak setuju MK menghapus kewenangan itu.

Dulu, pengurusan kasus sengketa pilkada memang pernah ditangani di MA. Namun, proses persidangannya berlangsung secara tertutup. Oleh karena itulah Laica khawatir jika MA menangani sengketa pilkada maka bisa terjadi penyimpangan seperti yang dilakukan Akil.

BACA JUGA: Harapkan Kejagung Perjelas Status Jokowi di Kasus Transjakarta

"Karena bagi saya pemeriksaan sengketa pilkada jangan seperti dulu di MA yang tertutup. Itu harus melalui sidang terbuka. Kalau tertutup nanti bisa masuk angin," tandas Laica.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Politisi Gerindra Akui Prabowo Pemarah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Hakim MA Sesalkan MK Hapus Kewenangan Urus Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler