JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan bertentangan Undang Undang Dasar 1945Menurutnya, penyadapan tidak boleh diatur dengan Peraturan Pemerintah tetapi harus dengan Undang-undang.
Pertentangannya kata Asep ada pada pasal 24 UUD 1945 yang menjelaskan tentang kekuasaan kehakiman
BACA JUGA: Mertua Noordin M Top Dibekuk di Garut
Disana dijelaskan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang.“Kalau penyadapan mau diatur harus dengan Undang-undang bukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah karena kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari peraturan pemerintah,” kata Asep saat dihubungi lewat telepon, Kamis (23/12).
Kalau RPP Intersepsi itu dipaksakan diberlakukan oleh pemerintah, kata Asep, maka materinya harus diuji di Mahkamah Agung (MA)
BACA JUGA: Harus Ada Payung Hukum Penanganan Krisis Keuangan
Asep juga menegaskan, RPP penyadapan justru akan mengacaukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penegak hukum
BACA JUGA: Metro Tanah Abang Tetap Ramai
“Bukan lagi rumit tapi kacau,” kata Asep Iwan Iriawan.Salah satu pasal yang mengacaukan penyelidikan dan penyidikan, lanjut Asep, karena diharuskannya penyadapan meminta izin ke Pengadilan Negeri“Kalau mau menyadap tidak perlu minta izin,” ucapnya.
Asep menilai permintaan izin berpotensi bocor dan yang orang yang hendak disadap keburu kabur“Itu baru permohonan izinKalau ditolak, apa yang akan terjadi?,” tukasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa 5,8 SR Goyang Maluku
Redaktur : Soetomo Samsu