Mantan Hakim MK: Pileg DPD Sumbar Tidak Sah dan Batal

Senin, 03 Juni 2024 – 23:03 WIB
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Maruarar Siahaan menilai pemilu legislatif DPD daerah pemilihan Sumatera Barat tidak sah lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sudah inkrah.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut menyampaikan hal itu saat menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan oleh Irman Gusman pada Senin (3/6).

BACA JUGA: Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I.

Maruarar juga menyinggung tentang KPU yang mengabaikan putusan PTUN Jakarta, yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya

"Ketika pemilu diteruskan dengan daftar calon tetap dari KPU, pastilah saya berpendirian, dengan dasar ini, pemilu DPD yang sudah berlangsung, kemudian putusan 360, pasti tidak sah dan batal. Saya tambahkan lagi, demi hukum batal," katanya.

Menurutnya, sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN merupakan pelanggaran profesionalitas dan mengakibatkan keputusan KPU nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk Sumbar adalah batal demi hukum.

BACA JUGA: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman

Dalam persidangan itu, juga memberikan penjelasan ke Ketua KPU, Hasyim Asyari, tentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun.

Hal ini disampaikan Suhartoyo menanggapi Ketua KPU mengenai diskualifikasi Irman Gusman dalam pencalonan sebagai anggota DPD RI.

Suhartoyo memberikan penjelasan, bahwa jika KPU mencermati putusan MK terhadap mereka yang sudah dikasih masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meskipun itu tidak diamarkan, tetapi itu ada dalam pertimbangan MK.

Suhartoyo juga menyinggung masalah sikap yang berbeda Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Itu ada putusan yang diperintah MK, yang bapak contohkan soal pimpinan partai tadi. Ini ada putusan yang sudah inkrah kok malah dibedakan? Kalau itu dihadap-hadapkan apakah sama-sama mematuhi putusan badan peradilan atau bukan kan? Kok tindak lanjutnya berbeda,” ujar Suhartoyo.

Koordinator tim kuasa Irman Gusman, Ahmad Waluya menyebut pihaknya optimistis perkara tersebut terkabul.

"Saya sangat optimistis, perkara tersebut kabul. Karena, syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk diri Pak Irman,” kata Waluya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler