JAKARTA - Kejaksaan mengeksekusi seorang terpidana kasus narkoba atas nama Adam Wilson. Terpidana mati yang pernah menjadi anggota intel di Nigeria tersebut, dieksekusi pada Kamis (14/3) malam di sebuah tempat di Pulau Seribu.
Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Basrief Arief, saat dicegat wartawan Jumat (15/3). "Semalam kita lakukan eksekusi atas nama Adam Wilson, eksekusinya dilaksanakan di Pulau Seribu," ungkap Basrief.
Basrief menambahkan, pihak yang melakukan eksekusi adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Eksekusi terhadap Adam merupakan bagian dari 10 eksekusi yang telah diagendakan sejak tahun 2012.
Nama Adam dikenal publik setelah tertangkap kepolisian mengedarkan heroin seberat 50 gram pada tahun 2003. Setahun kemudian, pria tambun ini dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menjadi pengedar narkoba.
Meski dikerangkeng di Lapas Nusakambangan, aksi pria yang memiliki nama alias Abu ini ternyata tak pernah berhenti. Namanya kembali menghiasi media massa setelah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Kamis (13/9/2012).
Adam yang saat ditangkap tengah dirawat di RSU Cilacap, Jawa Tengah, diduga kuat menjadi otak dibalik jaringan penjualan narkotika jenis sabu seberat 8,7 kilogram. Barang bukti sabu seberat itu disita dari 10 kurir yang ditangkap BNN sebelumnya.
Dari ruang perawatannya, BNN menyita 3 ponsel milik Adam. Lima unit ponsel juga ditemukan di kamar sel Adam di Lapas Nusakambangan. Selain ponsel, petugas juga menyita buku tabungan dengan saldo Rp 800 juta. (pra/jpnn)
Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Basrief Arief, saat dicegat wartawan Jumat (15/3). "Semalam kita lakukan eksekusi atas nama Adam Wilson, eksekusinya dilaksanakan di Pulau Seribu," ungkap Basrief.
Basrief menambahkan, pihak yang melakukan eksekusi adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Eksekusi terhadap Adam merupakan bagian dari 10 eksekusi yang telah diagendakan sejak tahun 2012.
Nama Adam dikenal publik setelah tertangkap kepolisian mengedarkan heroin seberat 50 gram pada tahun 2003. Setahun kemudian, pria tambun ini dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menjadi pengedar narkoba.
Meski dikerangkeng di Lapas Nusakambangan, aksi pria yang memiliki nama alias Abu ini ternyata tak pernah berhenti. Namanya kembali menghiasi media massa setelah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Kamis (13/9/2012).
Adam yang saat ditangkap tengah dirawat di RSU Cilacap, Jawa Tengah, diduga kuat menjadi otak dibalik jaringan penjualan narkotika jenis sabu seberat 8,7 kilogram. Barang bukti sabu seberat itu disita dari 10 kurir yang ditangkap BNN sebelumnya.
Dari ruang perawatannya, BNN menyita 3 ponsel milik Adam. Lima unit ponsel juga ditemukan di kamar sel Adam di Lapas Nusakambangan. Selain ponsel, petugas juga menyita buku tabungan dengan saldo Rp 800 juta. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... e-KTP Berlaku, KTP Lama Jangan Dimusnahkan
Redaktur : Tim Redaksi