Mantan Irjen Kemendiknas Ditahan KPK

Senin, 21 Januari 2013 – 19:24 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Inspektur Jenderal Kemendiknas, M Sofyan, Senin (21/1).

Ia adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di kementerian pada tahun anggaran 2009. Sofyan  ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari kedepan.

"Kita tahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum.

Modusnya, dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar.

Oleh KPK, Sofyan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartati: Air Susu Dibalas dengan Air Tuba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler