Mantan Istri Pacaran, Ambil Parang, Cras! Tangan Cowok Putus

Selasa, 19 Juli 2016 – 14:26 WIB
Kedua pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SAROLANGUN –Endang Fitra Kencana dan Kiki Faren, warga Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, tega mengeroyok dan menganiaya Desbir (35) hingga babak belur, beberapa waktu lalu. 

Dua bersaudara kakak adik itu membacok dan memenggal tangan kiri korban hingga putus. Setelah puas mengeroyok, mereka melarikan diri sampai ke Bandar Lampung.

BACA JUGA: TNI Cabuli Dua Anak Kandung Selama Setahun, Akhirnya Hamil

Informasi yang dihimpun Jambi Independent (Jawa Pos Group) dari Mapolres Sarolangun, motif pengeroyokan yang dilakukan dua pelaku karena api cemburu. Endang si pelaku, merasa tidak senang karena mantan istrinya menjalin hubungan dengan Desbir.

”Motif pengeroyokan dan aniaya ini karena cemburu, pelaku tidak senang karena mantan istrinya dipacari oleh korban,” kata Kapolres AKBP Budman BP melalui Kasat Reskrim Dimas Arki.

BACA JUGA: Parah, Begal Teriaki Jaksa di Ruang Sidang

Dimas pun menjelaskan, kedua pelaku ini melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan parang. 

Akibatnya, tangan kiri korban putus. Kedua pelaku merupakan kakak beradik, dan Kiki Faren si adik, juga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban.

BACA JUGA: Si Ganteng Pamit Beli Rokok, Eh Mobil Pacar Dibawa Kabur

”Kejadian ini selang satu minggu dan Desbir tidak jauh dari rumah kedua pelaku. Setelah mengeroyok, kedua pelaku melarikan diri dari Sarolangun menuju Kota Lubuk Linggau dan melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung,” kata Dimas.

Mendapat informasi dari warga, mengetahui identitas pelaku, polsi melacak keberadaan tersangka. ”Kedua tersangka berhasil diciduk di Bandar Lampung saat menumpangi bus lintas Sumatera,” ucap Dimas.   

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua beradik ini mendekam di tahanan Mapolres Sarolangun untuk pengusutan kasus lebih lanjut. Dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman lima tahun penjara. (muz/ira/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Klaim Penangkapan Ambok Sesuai Prosedur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler