Mantan Itjen Kemendikbud Didakwa Rugikan Negara Rp 36,4 Miliar

Kamis, 20 Juni 2013 – 16:39 WIB
Terdakwa mantan Irjen Kemendiknas M Sofyan mendengarkan dakwaan penuntut umum pada sidang dugaan korupsi anggaran di Kemendiknas tahun 2009, di Pengadilan Tipikor, Jln. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Ricardo JPNN
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) tahun anggaran 2009 dengan terdakwa bekas Inspektur Jenderal Kemendikbud, M. Sofyan, Kamis (20/6).

Agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan JPU KPK untuk Sofyan alias H. Andy Sofyan Lakki. JPU mendakwa Sofyan melakukan korupsi biaya perjalanan dinas pada kegiatan audit gabungan pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat I, II, III, IV, dan Investigasi Itjen Kemendiknas tahun anggaran 2009.

JPU KPK, I Kadek Wiradana menyatakan,  Sofyan dianggap memperkaya diri sendiri dengan cara pencairan anggaran dan menerima biaya dinas yang tidak dilaksanakan dan memertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang tidak sah seolah-olah telah dilaksanakan.

Menurut Kadek pula, Sofyan juga memerintahkan pemotongan lima persen atas biaya perjalanan dinas diterima para peserta program audit gabungan itu.

"Dengan perbuatan itu terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,1 miliar," kata Jaksa Kadek saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor  Jakarta, Kamis (20/6).

Selain memerkaya diri sendiri, Sofyan juga membagikan uang itu kepada beberapa pegawai Itjen Kemendiknas. Antara lain Abdul Apip Rp 258,6 juta, Suharyanto Rp 224,7 juta, Jauhari Sembiring Rp 300,8 juta, Marhusa Panjaitan Rp 334 juta, Amin Priatna Rp 268 juta, Slamet Purnomo Rp 153,8 juta, Sam Yhon Rp 104,5 juta, Tini Suhartini Rp 6 juta, Endang Supriyati Rp 29,6 juta, Umar Sahid Rp 67,8 juta, dan Setyo Bimandoko Rp 71,8 juta.

Dalam dakwaan, Sofyan juga dianggap memperkaya pihak-pihak lain sesuai surat tugas sebesar Rp 33,5 miliar. "Akibat perbuatan terdakwa merugikan negara cq Depdiknas RI (Kemendikbud sekarang) sebesar Rp 36,4 miliar," kata JPU, Jaya Sitompul.

Surat dakwaan untuk Sofyan disusun dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Sofyan dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 KUHPidana.

Dakwaan subsider, Sofyan dijerat pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalankan Putusan MA Meski Ajukan Keberatan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler