Mantan Jaksa Kejari Bandar Lampung Digelari Ratu Tilang

Rabu, 26 Februari 2014 – 05:07 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Rika Aprilia, mantan bendahara khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, mendapat julukan baru. Setelah dinyatakan sebagai tersangka korupsi uang tilang, denda, dan sitaan 2011–2013, Rika kini digelari si Ratu Tilang oleh media lokal Lampung.

Selasa (24/2) kemarin, Ratu Tilang menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ia diperiksa sekitar lima jam di ruang penyidik pidana khusus Kejati.

BACA JUGA: Honorer Pontianak Ikut Demo ke Jakarta

Rika didampingi pengacaranya, Yudi Yusnandi. Menurut Yusna Adia, ketua tim penyidik perkara ini, pemeriksaan masih seputar riwayat pekerjaannya di Kejari.

"Kami tanyakan seputar tugas pokoknya sebagai bendahara khusus, bagaimana dia menyetirkan uang, dan sebagainya," ujar Yusna.

BACA JUGA: Pemalsuan Data Honorer Diduga Berawal Dari Sekolah

Ia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan kemarin, Rika yang saat ini terkenal dengan sebutan Ratu Tilang telah mengakui bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu dengan menggunakan uang tilang, denda, dan sita yang harusnya disetorkan ke bank.

"Kalau dia komplain masalah besaran uang yang dikorupsi, ya itu haknya. Tapi yang pasti, penyidik memiliki bukti akurat dari BPK RI. Kami juga tidak masalah dia mengaku atau tidak uang yang dikorupsi sebesar Rp1,456 miliar. Kalau ia memang punya data, ya silakan dibeberkan. Terpenting bagi kami, penyidik, di awal pemeriksaan ini ia sudah mengakui ada uang yang tidak disetorkan ke bank," tegas Yusna.

BACA JUGA: PKB Tertarik Usung Risma Jadi Capres

Tak hanya itu. Rika juga mengakui telah memalsukan dokumen, tanda tangan, dan stempel. Pemalsuan dilakukannya di kantor. Oleh sebab itu, tim penyidik akan memeriksa komputer di kantor Rika, juga akan mencari stempel palsu yang digunakannya sebagai barang bukti.

"Ia meminta waktu untuk diperiksa pada Senin depan. Tadi waktu kami periksa juga, ia sedang puasa. Kalau Kamis ini kami akan periksa Bank Bukopin, sudah kami kirimkan surat panggilannya. Lalu Selasa pekan depan, kami jadwalkan meminta keterangan dari BPK RI," urai Yusna.

Untuk tabungan di rekening Rika, hingga saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan bank untuk mengetahui isinya. "Rika kan tidak mau berikan buku tabungannya ke kita. Saat ini penyidik berupaya bagaimana caranya Rika ini mau mengembalikan kerugian negara dengan sukarela. Ini pun yang akan meringankan dia," lanjutnya. (eka/c3/dna)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKD Maluku Utara Harus Bertanggung Jawab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler