Mantan JAM Pidsus Bantah Wakil Jaksa Agung

Soal Perkara Dugaan Korupsi Sisminbakum

Kamis, 11 Agustus 2011 – 20:46 WIB

JAKARTA- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari memastikan bahwa berkas perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoe Sudibjo sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak lama.

"Sudah P-21 sejak saya masih jadi JAM Pidsus," tegas Amari saat bertemu wartawan di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis (11/8).

Sehari sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menyatakan lengkah berkas SismibakumPernyataan Darmono ini membingungkan sebab sebelumnya dia selalu menyebutkan berkas Sismibakum sudah memasuki tahap prapenuntutan atau tengah dibuat surat dakwaannya.

Sementara saat disinggung soal permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang memasukannya sebagai saksi dalam sidang praperadilan kasus Sisiminbakum yang kini tengah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Amari mengaku belum tahu

BACA JUGA: Yusril Desak SBY-Mega Diperiksa

"Belum tahu, tapi pasti ada aturannya," katanya cepat.

MAKI meminta hakim untuk memanggil Amari, Darmono, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Jasman Pandjaitan, dan mantan Direktur Penuntutan Faried Haryanto sebagai saksi karena dinilai tahu tentang penanganan kasus Sisminbakum
(pra/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Didesak Selidiki Manipulasi Pajak

BACA JUGA: Nazar Ditangkap, Khawatir Ada Skenario Baru

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lacak Neneng dan Nasir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler