JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Presiden Megawati selaku saksi kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
Pemeriksaan terhadap keduanya merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Yusril, terkait kewajiban penyidik untuk memeriksa saksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Rabu kemarin kIta sudah menyurati kejaksaan terkait pelaksanaan putusan MK," kata pengacara Yusril, Maqdir Ismail, lewat rilis yang diterima JPNN, Kamis (11/8).
Selain meminta pelaksanaan pemeriksaan terhadap kedua orang penting Indonesia itu, surat tersebut juga mengingatkan Kejagung bahwa selama ini telah salah memahami hukum
BACA JUGA: Kejagung Didesak Selidiki Manipulasi Pajak
Terutama pasal-pasal dalam KUHAP yang mengatur tentang saksi, dimana menurut MK bertentangan dengan UUD 1945."Kami juga meminta Jaksa Agung untuk memerintahkan penyidik untuk memanggil SBY dan Megawati untuk didengar keterangannya dalam penyidikan Sisminbakum," tambah Maqdir
BACA JUGA: Nazar Ditangkap, Khawatir Ada Skenario Baru
Hal ini dilakukan karena kehadiran saksi tersebut diminta oleh tersangka.Disinggung apakah yakin kejagung bakal memanggil SBY dan Mega, Maqdir mengatakan hal itu merupakan konsekuensi logis putusan MK
BACA JUGA: KPK Lacak Neneng dan Nasir
Sebaliknya, apakah SBY dan Megawati memenuhi panggilan atau tidak, kembali rakyat yang menilai."Sebagai pemimpin, mestinya sikap mereka tidak begitu (tak memenuhi panggilan)," kata MaqdirMantan pengacara Ketua KPK Antasari Azhar ini juga menagih komitmen SBY yang diucapkan pada Juli laluDimana kala itu SBY berjanji akan menjadi orang pertama yang akan selalu patuh pada putusan MKHingga kini belum ada sikap resmi dari Kejagung terkait surat Yusril ini(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Umar Patek Disebut Otak Bom Natal
Redaktur : Tim Redaksi