Mantan Kades Korupsi Beras Miskin Ditahan

Jumat, 23 November 2012 – 02:58 WIB
CIAMIS – Kejaksaan Negeri Ciamis menjebloskan mantan Kepala Desa Pasawahan Kecamatan Banjarsari ER ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Ciamis, Kamis (22/11) sekitar pukul 15.00.

Perempuan 40 tahun itu menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang pembayaran beras untuk keluarga miskin (raskin) tahun 2009 sebesar Rp 55.971.000.
Sebelumnya, mantan kades itu dilimpahkan penyidik Polres Ciamis ke Kejaksaan Negeri Ciamis. ER sempat menjalani pemeriksaan di kejaksaan mulai pukul 13.00. Pukul 15.00, ER digelandang menggunakan mobil tahanan ke lapas.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Drs Joko Purwanto SH menjelaskan ER ditangkap aparat Polres Ciamis pada 25 September lalu. Mulai 26 September lalu, ER ditahan. Kasusnya disidik dulu oleh aparat polres.

Sedangkan kejaksaan menerima pelimpahan dari polres berupa tersangka dan bukti –bukti berupa kuitansi dan sebagainya. Sebelumnya, kepolisian sudah tiga kali menyerahkan berkas ER ke kejaksaan. Namun ditolak dengan alasan belum lengkap.

“Nah, sekarang baru lengkap dan kami terima tersangka dan barang buktinya,” jelas kajari kepada wartawan.

Kajari menerangkan persidangan ER akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. “Sidang korupsinya di Bandung setelah proses ini (di kejaksaan, red) berjalan,” ujarnya.

Joko mengemukakan kasus yang membelit ER. Tahun 2009, ER tidak menyetorkan uang pembayaran raskin ke Pemkab Ciamis sebesar Rp 55.971.000. “Mantan kepala desa tersebut tidak bisa membayar hingga akhirnya ditahan,” papar dia.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis Candra Saptaji SH mengatakan tersangka ER akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999. “Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” terang dia. (isr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duda Cabuli Bocah Tetangga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler