Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Ini Ditangkap di Tempat Persembunyian

Sabtu, 04 November 2023 – 09:19 WIB
Mantan Kades Kotakan, Suriwan terduga korupsi dana desa digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur.. Jumat (3/11/2023) ANTARA/HO-ist

jpnn.com, SITUBONDO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap mantan kepala desa (kades) atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menyebut tersangka ialah mantan Kades Kotakan Suriwan.

BACA JUGA: Kedekatan Celine Evangelista & Jaksa Agung Terungkap di Sidang Korupsi, Faktanya Begini

Tersangka ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Kabupaten Jember.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Kotakan pada 2020," kata Momon di Situbondo, Jawa Timur, Jumat (3/11).

BACA JUGA: Info Kejagung soal Aliran Uang Rp 40 Miliar Diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi

Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret pria 54 tahun itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 600 juta lebih.

Momon menyebut berkas pemeriksaan dugaan korupsi dana desa terhadap mantan kades itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Situbondo pada Agustus 2023.

BACA JUGA: MK Tak Dipercaya Lagi, Penyebabnya Juga Jokowi

"Akan tetapi, saat kami mendatangi ke rumah tersangka, yang bersangkutan tidak ada (melarikan diri), dan akhirnya kami melakukan pencarian dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Jember," tuturnya.

Dalam pencarian sebelumnya, tersangka Suriwan berpindah-pindah tempat bersembunyi menghindari pengejaran polisi.

Mantan kades itu bahkan sempat melarikan diri ke Pulau Bali dan Madura, hingga akhirnya tertangkap di Jember.

Suriwan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sedangkan untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Momon.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler