BACA JUGA: Stok Lebaran Aman
Rusdiharjo juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 815 juta.jpnn.com - Humas PT Madya Suhardja menyebutkan, salah satu alasannya karena Rusdiharjo hanya menjalankan kebijakan pejabat sebelumnya
BACA JUGA: Pertamina Janji Elpiji Tak Naik Lagi
Sebaliknya, putusan lebih berat dijatuhkan kepada Kepala Bidang Keimigrasian KBRI Ariken TariganBACA JUGA: Mahasiswa Demo Miranda
Putusan Ariken ini sama dengan tuntuan jaksa KPK di pengadilan tingkat pertama.Selaku duta besar (Dubes), Rusdiharjo dinilai telah menyalahgunakan wewenang karena membiarkan aksi pungutan liar bawahannya dalam pengurusan dokumen keimigrasian Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Rusdiharjo malah mendapat bagian rutin antara 20 - 30 ribu ringgit tiap bulan selama menjadi Dubes antara Mei 2004 sampai Oktober 2005Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp 16 miliar. (pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, Pemerintah Rakor
Redaktur : Tim Redaksi