Mantan Kapolri Divonis Ringan 6 Bulan

Rabu, 03 September 2008 – 16:24 WIB
JAKARTA- Mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia yang juga mantan Kapolri Rusdiharjo divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) JakartaPutusan yang dibacakan pekan lalu tersebut lebih ringan 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor selama 2 tahun

BACA JUGA: Stok Lebaran Aman

Rusdiharjo juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 815 juta.

jpnn.com - Humas PT Madya Suhardja menyebutkan, salah satu alasannya karena Rusdiharjo hanya menjalankan kebijakan pejabat sebelumnya

Jasanya sebagai mantan Kapolri juga menjadi salah satu pertimbangan meringankan

BACA JUGA: Pertamina Janji Elpiji Tak Naik Lagi

Sebaliknya, putusan lebih berat dijatuhkan kepada Kepala Bidang Keimigrasian KBRI Ariken Tarigan
Yang tadinya 3 tahun naik menjadi 4 tahun penjara

BACA JUGA: Mahasiswa Demo Miranda

Putusan Ariken ini sama dengan tuntuan jaksa KPK di pengadilan tingkat pertama.

Selaku duta besar (Dubes), Rusdiharjo dinilai telah menyalahgunakan wewenang karena membiarkan aksi pungutan liar bawahannya dalam pengurusan dokumen keimigrasian Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Rusdiharjo malah mendapat bagian rutin antara 20 - 30 ribu ringgit tiap bulan selama menjadi Dubes antara Mei 2004 sampai Oktober 2005Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp 16 miliar. (pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, Pemerintah Rakor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler