jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Benny melayangkan gugatan karena dipecat dari kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Kapolri Tunjuk 7 Kapolda Baru, Bang Edi Bilang Begini
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Benny tersebut.
Kombes Zulpan mengatakan pihaknya bakal memantau putusan majelis hakim atas gugatan itu.
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya: Masyarakat Mungkin Mulai Jenuh, Harus Diingatkan
Dia juga menegaskan bahwa gugatan itu merupakan hak yang bersangkutan.
"Artinya itu hal yang biasa karena itu hak dari yang bersangkutan sebagai warga negara," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12).
BACA JUGA: Kapolsek Kebayoran Baru Telah Mencoreng Nama Baik Korps Bhayangkara
Zulpan menegaskan bahwa keputusan memberhentikan Benny secara tidak hormat sudah tepat.
Menurutnya, hal itu mengacu pada vonis satu tahun enam bulan penjara yang diberikan majelis hakim kepada Benny atas perkara penyalahgunaan narkoba.
"Yang bersangkutan pernah melakukan kesalahan, yaitu menggunakan narkoba. Sudah divonis di tingkat pengadilan dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama