jpnn.com, SUKABUMI - Perampokan SPBU di Kelurahan Tipar, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (21/4) lalu ternyata dilakukan mantan karyawan.
Perampokan ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA: Kejadian di Pagedangan, Perampok Bersenpi Gasak Minimarket, Rp 70 Juta Raib
Pelaku berinisial UU berpura-pura masuk ke kantor SPBU dan mengobrol dengan petugas penjaga.
Saat penjaga lengah, pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajamnya dan mengarahkan kepada petugas keamanan SPBU dan mengancam akan membunuhnya jika melawan.
BACA JUGA: Jadi Buruan Tim Resmob, Oknum Polisi Bripda PS Ditembak
Kemudian, pemuda pengangguran itu pun meminta petugas membuka brankas dan mengeluarkan isinya.
Di tengah ancaman dan todongan senjata tajam, petugas SPBU akhirnya mau membuka brankas itu dan pelaku mengambil uang sekitar Rp 52 juta.
Setelah menguras uang milik SPBU, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah ruangan dan menguncinya dari luar dan melarikan diri.
"Tersangka ini merupakan mantan karyawan SPBU tersebut," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Kamis.
Setelah menerima laporan kejadian perampokan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk petugas SPBU.
"Tersangka kami tangkap pada 18 April di tempat persembunyiannya dan turut disita sejumlah smartphone, perhiasan, uang dan lainnya yang diduga dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil kejahatannya," ungkapnya.
Abidin mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini, apakah UU beraksi seorang diri atau bersama rekannya.
Akibat ulahnya, pemuda ini harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti