Jadi Buruan Tim Resmob, Oknum Polisi Bripda PS Ditembak

Kamis, 21 April 2022 – 04:11 WIB
Ilustrasi ditembak polisi.Foto: Antara/HO

jpnn.com, SOLO - Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta menembak Bripda PS (26).

Anggota Polres Wonogiri itu ditembak di TPU Pracimaloyo, tepatnya di belakang Mi Gacoan, Jaten RT 2/RW 11, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (19/4) sore.

BACA JUGA: Markas TNI Diserang, Danramil Nyaris Dibacok, Pelaku Ternyata

Bripda PS diketahui sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan terhadap WP (66), warga Bratan Pajang, Laweyan, Solo.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan Bripda PS merupakan warga Bauresan, Giritirto, Wonogiri.

BACA JUGA: Bripda Jason Babak Belur dan Sempat Disandera, Lihat Nih 5 Pelakunya

Kombes Ade menuturkan kasus pemerasan terjadi di rumah korban pada 17 April 2022. Sehari kemudian, korban membuat surat pengaduan ke Polresta Surakarta.

Pada 19 April 2022, dilaksanakan gelar perkara penentuan status lidik oleh Tim Resmob.

BACA JUGA: Ade Armando Babak Belur, Moeldoko Bereaksi Keras, Begini Kalimatnya

Status lidik kemudian meningkat menjadi penyidikan, sekaligus dilakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam tindak pidana yang terjadi.

Kapolres menerangkan Tim Resmob Satreskrim kemudian melaksanakan upaya paksa penangkapan di kompleks pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (19/04) sekitar pukul 16.20 WIB.

Polisi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, masing-masing atas nama SNY (22) warga Ngrawan, Bawen, Semarang, dan Bripda PS.

Hasil pengembangan kasus didapati bahwa Bripda PS memilik komplotan.

Pada Rabu (20/04) dini hari, petugas Resmob Satreskrim menangkap tiga tersangka lainnya di daerah Kopeng, Semarang.

Mereka ialah RB (43) warga Sangkrah RT.03/08, Pasar kliwon, TWA (39) warga Tegal Baru Jebres, dan ES (36), warga Kisari, Magurejo, Pati.

Bripda PS saat ini tengah dirawat di RS Dr Moewardi Solo akibat luka tembak yang dideritanya.

Sedangkan keempat tersangka yang merupakan warga sipil sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta guna proses lidik selanjutnya.

"Proses pidana untuk keterlibatan oknum anggota Polri sudah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bid Propam Polda Jateng," kata kapolres dilansir dari jateng.jpnn.com. (mcr21/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AN Telah Lama Memiliki Rasa dengan Adik Ipar, Terjadi di Dalam Mobil


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler