jpnn.com, SORONG - Terdakwa Fransiskus Ansiga hanya bisa murung saat duduk di kursi pesakitan, sambil menyimak putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (31/3) kemarin.
Fransiskus merupakan anggota polisi aktif Polres Sorong. Dia dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan penjara, karena terbukti melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Serang Nenek-nenek, Dua Ekor Anjing Dihukum Mati
Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 800 juta subsider lima bulan penjara.
Dari pantauan Radar Sorobg, terdakwa tampak murung dengan gaya sederhana mengunakan baju kaos putih celana panjang kain berwarna hitam dan sepatu cokelat, seperti para tahanan lainya.
BACA JUGA: Mantan Kasat Narkoba Dituntut 4 Tahun Penjara
Meski tidak didampingi sanak saudaranya, namun terdakwa didampingi oleh kedua rekan terdakwanya dalam kasus yang sama. Yang mana keduanya sebelumnya merupakan anak buah terdakwa selama dia menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Sorong.
Dalam putusan tersebut ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya Romi,SH untuk menangapi putusan tersebut. Terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengaku akan pikir-pikir selama 1 minggu, begitu pula dengan JPU.
BACA JUGA: Lantaran Terlilit Utang Ibu Ini Sampai Berbuat Nekat
Sebagai Kasat Narkoba, Fransiskus terbukti mengurangi barang bukti sabu-sabu dari salah satu tersangka. Terdakwa hanya menyerahkan dua gram sabu-sabu, padahaln barang bukti saat itu 20 gram. (deo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jleb! Mahasiswi Tikam Dada Kekasihnya
Redaktur & Reporter : Adek