Mantan Kepala Bappeda Medan Ditangkap Saat Belanja di Pasar Pagi Seutui

Rabu, 29 Desember 2021 – 01:04 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara IBN Wiswantanu. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan berinisal HJ ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).

HJ merupakan terpidana korupsi proyek Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. 

BACA JUGA: Oknum Kades di Cirebon Diduga Korupsi BLT, Dana Desa, Anggaran Pembelian Bibit Ikan

"Terpidana tersebut diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui, di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12), sekitar pukul 08.05 WIB," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo di Medan, Selasa (28/12). 

Dwi mengatakan terpidana itu sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/5/2012).

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Miliaran, Eks Presiden Ini Sukses Paksa Negara Beri Ampunan

Selain itu, HJ juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

HJ dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar.

BACA JUGA: Firli Bahuri Yakin 508 Kepala Daerah Terlibat Pencegahan Korupsi

Jaksa penuntut umum pada perkara ini mengajukan banding.

Selanjutnya, MA dalam putusan Nomor.33K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Juni 2013, menolak permohonan kasasi terdakwa HJ. 

MA mengabulkan permohonan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan.

Dalam putusan itu, MA menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta kepada HJ. 

“Kemudian terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 516.700.000," katanya.

Terpidana HJ melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Dwi menjelaskan pada tahun anggaran 2006, Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 sebesar Rp 4.750.000.000. 

"Terpidana HJ sebagai Kepala Bappeda Kota Medan sebagai pengguna anggaran bersama dengan saksi SA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB Direktur PT Indah Karya dan saksi GS Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (perkaranya terpisah)," ucap Dwi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Dia menambahkan terpidana kasus korupsi tersebut diserahkan kepada Kajari Medan diwakili Kasi Pidsus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler