Oknum Kades di Cirebon Diduga Korupsi BLT, Dana Desa, Anggaran Pembelian Bibit Ikan

Senin, 27 Desember 2021 – 15:45 WIB
Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). (ANTARA/Khaerul Izan)

jpnn.com, CIREBON - Seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai (BLT) 2020, dana desa, dan anggaran pembelian bibit ikan dengan kerugian negara Rp 325 juta ditangkap Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat. 

"Tersangka yang kami tangkap ini merupakan kepala Desa Tenjomaya periode 2015-2021, Kecamatan Cileduk, Kabupaten Cirebon," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon, Senin.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Miliaran, Eks Presiden Ini Sukses Paksa Negara Beri Ampunan

Anton menegaskan tersangka dijerat Pasal 2 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

“Kami akan menambahkan pasal lagi karena (dugaan korupsi) ini dilakukan saat pandemi Covid-19,” ungkap Anton.

BACA JUGA: Firli Bahuri Yakin 508 Kepala Daerah Terlibat Pencegahan Korupsi

Perwira pertama Polri ini mengatakan tersangka MH diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang BLT, yang seharusnya diberikan kepada 178 penerima manfaat pada masa pandemi Covid-19 2020. 

Menurutnya, uang yang BLT yang diduga dikorupsi tersangka merupakan bantuan selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2020 sebesar Rp 160 juta. 

BACA JUGA: Letjen Chandra: Apa pun Pangkatnya, Melakukan Tidak Pidana akan Mendapatkan Ganjaran Setimpal

“Tersangka tidak menyalurkan uang BLT kepada 178 penerima manfaat selama tiga bulan," tuturnya.

Anton mengatakan bahwa tersangka selain menggelapkan uang BLT, juga diduga melakukan korupsi anggaran dana desa 2019 sebesar Rp 154 juta.

Menurutnya, dana tersebut tidak dibelanjakan untuk pembangunan apa pun, tetapi uangnya digunakan guna membayar utang tersangka.

"Anggaran desa tahun 2019 terserap habis namun tidak untuk pembangunan melainkan masuk ke kantong pribadi," tuturnya.

Selain itu, lanjut Anton, tersangka melakukan korupsi uang pembelian bibit ikan sebesar Rp 10 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler