jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto membantah menerima uang Rp 3 miliar untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang. Uang itu diduga diberikan Muhammad Nazaruddin dan mantan Manajer Pemasaran PT Anugrah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa supaya bisa menggarap proyek Hambalang melalui PT Duta Graha Indah.
Bantahan Joyo disampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan Deddy. Awalnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengkonfirmasi Joyo soal penerimaan duit itu.
BACA JUGA: Jenazah Anom Diterbangkan ke Bali
"Anda pernah terima Rp 3 miliar?" tanya hakim anggota, Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11).
"Tidak pernah," jawab Joyo.
BACA JUGA: Pemerintah Siap Ungsikan 110 Ribu Korban Sinabung
Kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rosa. Dalam BAP itu, Joyo disebut pernah menerima telepon dari Rosa.
Ketika itu, Rosa menanyakan kepada Joyo apakah sertifikat tanah Hambalang sudah selesai. Joyo menyatakan sertifikasi sudah selesai. Ia pun sempat menitipkan salinan sertifikat kepada Rosa dalam amplop cokelat.
BACA JUGA: Dapat Surat Abbot, SBY Kembali Buka Kerja Sama
Kendati demikian, Joyo membantah pernyataan dalam BAP Rosa. "Tidak pernah," kata Joyo.
Mendengar jawaban itu, Rudy meminta kepada hakim supaya Joyo dikonfrontir dengan Rosa. Joyo pun menyatakan kesanggupannya. "Silakan," katanya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Kematian Wakapolda Bali, Polisi Olah TKP
Redaktur : Tim Redaksi