Hukuman 12 bulan penjara yang membelit terdakwa lantaran diyakini oleh majelis hakim terbukti bersalah dan menilep dana pembayaran gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah meninggal dunia senilai Rp 105 juta sejak 2010.
Atas perbuatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Damis yang memimpin jalannya proses persidangan pembacaan putusan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin 29 Oktober menjerat terdakwa dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah ke dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pasal yang dibuktikan hakim adalah pasal tentang penyalahgunaan jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara," kata Damis sembari menambahkan bahwa karena barang bukti sudah dikembalikan, sehingga tidak dikenakan lagi uang pengganti kerugiaan negara, maka hal itu meringankan hukuman terdakwa.
Vonis yang menjerat terdakwa jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Enrekang pada persidangan sebelumnya.
Adapun tuntutan jaksa terhadap terdakwa yaitu empat tahun penjara, denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan penjara.
Terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Bancong mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari ke depan menyusun segala berkas untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel untuk proses banding.
"Saya menyatakan pikir-pikir atas putusan untuk mengajukan proses banding ke PT," ujar terdakwa kepada majelis hakim. (id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Suku di Papua Barat Diminta Turut Ciptakan Keamanan
Redaktur : Tim Redaksi