jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Diana Maringka. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (13/12).
BACA JUGA: Dahlan Iskan: Kita Menggerakkan Desa Kepung Kota
Diana telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Ia enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh lembaga antikorupsi itu. "Nanti aja," katanya.
Diana pernah mengungkap soal pemberian uang dari tim sukses Anas ketika pelaksanaan Kongres PD. Pemberian ini sudah diberikan kepada KPK. "Buktinya sudah lama diserahkan," katanya.
BACA JUGA: Ada Koruptor Kelas Wahid di Jatim
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Megawati, Kebaya dan Konde
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menikah di KUA Tidak Manusiawi
Redaktur : Tim Redaksi