Mantan Ketua DPC Minahasa Tenggara Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 13 Desember 2013 – 11:27 WIB
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Tenggara Diana Maringka saat berada di lobi gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12). Diana menjalani pemeriksaan sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah terkait proyek Pusdiklat Olahraga Hambalang. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Diana Maringka. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (13/12).

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Kita Menggerakkan Desa Kepung Kota

Diana telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Ia enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh lembaga antikorupsi itu. "Nanti aja," katanya.

Diana pernah mengungkap soal pemberian uang dari tim sukses Anas ketika pelaksanaan Kongres PD. Pemberian ini sudah diberikan kepada KPK. "Buktinya sudah lama diserahkan," katanya.

BACA JUGA: Ada Koruptor Kelas Wahid di Jatim

Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.

Anas disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (gil/jpnn)

BACA JUGA: Megawati, Kebaya dan Konde

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menikah di KUA Tidak Manusiawi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler