jpnn.com - JawaPos.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12). Dia diminta menjelaskan konflik antara SDA dengan Komisi VIII DPR pada 2012 silam.
Marzuki mengungkapkan, adanya konflik tersebut lantaran pembahasan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang alot antara kementerian agama dan mitranya tersebut. Zuki-sapaan Marzuki- mengaku, setelah adanya konflik tersebut dia dan rekan lainnya sesama pimpinan DPR mengusulkan untuk menggelar rapat konsultasi dengan kemenag dan komisi VIII.
BACA JUGA: Sidang Novanto Dibuka Dengan Debat
"Karena tidak ketemu, ada kebuntuan. Saya dapat laporan dari komisi VIII, menjelang musim haji soal BPIH belum ada solusi," kata Marzuki dalam persidangan.
Marzuki menuturkan, sebagai ketua DPR dirinya tidak pernah menduga-duga ada latar belakang lain terkait konflik antara SDA dan komisi VIII DPR. Termasuk, soal adanya dugaan kongkalikong komisi bidang agama tersebut dengan mantan ketua umum PPP itu.
BACA JUGA: Wow! MKD Turuti Maunya Setnov
"Saya pikir positif ada keinginan dari DPR untuk menekan biaya haji. Ada kesulitan kemenag untuk memenuhi keinginan komisi VIII," jelasnya.
Dia menambahkan, usai rapat konsultasi tersebut akhirnya disepakati soal ongkos penerbangan haji hingga biaya penginapan jemaah haji di Arab Saudi. Menurut dia, saat itu juga SDA dan komisi VIII berhasil dimediasi oleh pimpinan DPR. "Ya terbuka disampaikan biaya apa saja yang diperlukan, mau enggak mau disepakati," ujarnya.
BACA JUGA: Setnov Hadapi Sendiri Sidang MKD
Tak puas dengan jawaban Marzuki Alie, salah satu penasihat hukum SDA Johnson Panjaitan kembali memberondongnya dengan beberapa pertanyaan. "Kesepakatannya hanya formalitas?" tanya Johnson.
Terkait hal itu, lagi-lagi Marzuki bersikap netral. Dia menegaskan bahwa sebagai ketua DPR saat itu dirinya enggan menduga-duga tentang apa yang terjadi antara SDA dan Komisi VIII.
"Saya enggak mau menduga-duga. Karena saya menyelesaikan dengan clear dan terbuka. Ada ruang buat mereka bernegosiasi di ruang sidang," ujarnya.
"Apakah termasuk yang diselesaikan di situ partisipasi anggota DPR terkait penyelenggaraan ibadah haji dan soal jatah sisa kuota?" tanya Johnson.
Zuki kemudian membantahnya. "Enggak ada," tegasnya.
Dalam dakwaan disebutkan, SDA melakukan kesepakatan dengan komisi VIII DPR dalam mengajukan nama-nama calon petugas haji yang tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, SDA dan komisi bidang agama itu juga disebut telah kongkalikong dalam memasukkan nama-nama orang terdekat dalam menggunakan sisa kuota haji nasional.
Sayangnya, SDA membantah dakwaan tersebut. Menurutnya, dia tidak mungkin bersepakat dengan komisi VIII dalam mengatur nama-nama calon petugas haji dan pengguna sisa kuota haji nasional. Sebab, dia mengaku memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan mitra kementerian agama tersebut. (put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm.. Jaksa Agung Beri Masukan ke Jokowi Soal Papa Minta Saham
Redaktur : Tim Redaksi