JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Amir Piola Isa berani pasang badan terhadap penetapan tersangka Fadel Muhammad pada kasus dana mobilitas Gorontalo senilai Rp 5,4 miliar pada tahun 2002. Menurutnya, dalam pengucuran dana yang diperuntukkan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo, Fadel yang saat itu menjabat sebagai gubernur Gorontalo tidak bersalah.
"Dana mobilisasi untuk melancarkan tugas. Saya tidak rela anggota DPRD Gorontalo melaksanakan tugasnya dengan naik becak motor ke kantor dan menyewa sendiri rumah. Setelah melalui pembahasan intensif, disepakati bahwa saya atas nama DPRD Gorontalo mengirim surat ke gubernur," kata Amir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/6).
Surat yang ditandatangani Amir ke gubernur bernomor 160 tanggal 15/2/2002 tentang permohonan dana mobilitas untuk 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Dari total Rp 5,4 miliar, masing-masing anggota menerima Rp 120 juta. Berdasarkan permohonan itu, dibuatlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara dewan dengan gubernur. Terbitlah SKB Nomor 112 dan Nomor 16 tahun 2002 tentang pelampauan anggaran tahun 2002.
SKB ini kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2002 Nomor 38 tahun 2002. "Saya juga konsultasi dengan menteri dalam negeri dan Perda ini disetujui. Hingga saat ini tidak ada pembatalan atas Perda itu," ucapnya.
Dalam perjalanan, pencairan dana ini menimbulkan reaksi dari publik yang mendorong Kejati Gorontalo melakukan penyelidikan. "Saya kemudian berkonsultasi lagi dengan Mendagri (Mohammad Ma'ruf). Sarannya, lebih baik dikembalikan daripada menjadi persoalan. Dan saya kemudian menggelar rapat bersama anggota. Diputuskan dana itu dikembalikan namun minta waktu setahun," katanya.
Amir menjelaskan, karena sudah ada garansi pengembalian uang ke kas daerah dari April 2003 sampai Mei 2004 dan kasusnya masih tahap penyelidikan, Kejati Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) untuk 45 orang anggota DPRD tanggal 30 April 2003.
Penerbitan SP3 No Sprint: 53/R.5/Fd.1/4/2003 lagi-lagi menimbulkan ketidakpuasan publik. Gorontalo Corruption Watch (GCW) lantas menempuh praperadilan dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Namun, kedua-duanya ditolak.
"Perkara ini dianggap sudah selesai. Uangnya sudah dikembalikan dan dituangkan dalam bentuk Perda. Mendagri juga mengeluarkan surat tanggal 28 Januari 2005 yang berisi kasus ini sudah selesai. Termasuk surat BPK menyatakan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara," ujarnya.
Meski SP3 sudah terbit, namun kasus ini kembali dibuka Kejati Gorontalo. Alasan, dibukanya kasus ini karena ditemukan bukti tentang adanya pengembalian dana fiktif. "Karena saya menyatakan siap bertanggung jawab dalam SKB, maka saya menanggung sendiri kasus ini. Saya sampai divonis bersalah 1 tahun enam bulan dan menjalani hukuman itu," katanya.
Berkenaan dengan vonis bersalah Amir, Fadel kemudian diseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak ditemukan bukti keterlibatan Fadel, akhirnya Kejati Gorontalo kembali menerbitkan SP3 yang kedua pada kasus yang sama dengan tersangka yang berbeda.
Lagi-lagi, GCW tidak puas dengan terbitnya SP3. Diajukanlah gugatan Praperadilan atas penerbitan SP3. Kali ini, PN Gorontalo mengabulkannya. Alasan inilah, kasus dana mobilisasi kembali dibuka. Dalam amar putusan, PN Gorontalo memerintahkan Kejati Gorontalo selaku termohon untuk melanjutkan penyidikan atas nama tersangka Fadel Muhammad.
Fadel sendiri mengaku heran dengan putusan PN Gorontalo. "Kok bisa, dalam praperadilan sebelumnya 2 kali ditolak. Dan yang terakhir diterima. Padahal yang mengajukan gugatan lembaga dengan kantor yang sama, dan pengadilan yang sama," kata Fadel yang ikut dalam konferensi pers di Gedung Graha Anugerah, Jakarta.
Namun Amir memastikan bahwa dalam kasus ini, Fadel tidak bersalah. Apalagi melakukan korupsi. Amir juga mengaku bingung dengan sikap Kejati yang dianggap mencoba menggunakan kewenangannya untuk menjerat Fadel. " Fadel tidak menerima satu sen pun dari dana mobilitas itu. Apa sebenarnya yang dicari Kejati, mengarah ke Fadel jadi tersangka, apa alasannya. Saya tidak mengerti maunya," pungkas Amir. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung KPK, KPP Ungkap Intimidasi Pendukung Soemarmo
Redaktur : Tim Redaksi