jpnn.com, SIDOARJO - Jaksa penuntut umum Kejari Sidoarjo gagal menghadirkan terdakwa kasus laka maut Ustman Ihsan di pengadilan negeri.
Terdakwa yang juga mantan Ketua DPRD Sidoarjo ini tidak hadir dengan alasan masih sakit. Persidangan pun urung digelar. Ini kali ketiga Ustman tak hadir di persidangan.
BACA JUGA: Rem Blong, Bus Mundur dan Terbalik di Tanjakan Selarong
BACA JUGA : Waspada Jika Ada yang Tuduh Anda Pelaku Tabrak Lari
Menurut kuasa hukum Ustman, Awaluddin, yang bersangkutan masih kondisi sakit dengan menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Bantar Gebang, Truk Tabrak 3 Motor, 4 Orang Tewas
"Kondisi klien sedang sakit saraf, stroke dan diharuskan istirahat total," ujar Awaluddin.
BACA JUGA : 3 Pelajar Jadi Korban Tabrak Lari
BACA JUGA: Dua Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Bus
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum menegaskan, sesuai keputusan majelis hakim masih akan menunggu satu minggu mendatang.
Terdakwa akan dipanggil kembali. Pengadilan juga akan memanggil dokter yang menyatakan Usman sakit.
"Apakah nantinya akan ada pemanggilan paksa ataupun langkah lainnya, kami masih menunggu instruksi pimpinan," Budhi Cahyono, Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA : Pengacara Babak Belur Usai Tabrak Lari
Seperti diketahui, sidang dengan terdakwa Usman Ihsan memang menyita perhatian khalayak masyarakat. Berkali - kali persidangannya gagal digelar.
Ustman didudukkan di kursi pesakitan karena terlibat dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Tanggul Wonoayu awal tahun lalu.
Seorang guru olahraga di SD Tanggul bernama Fery Febrianto meninggal setelah ditabrak Mitsubishi Xpander yang dikemudikan Ustman Ihsan.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Niko Kena Karma Instan Setelah Tabrak Bentor di Jalan
Redaktur & Reporter : Natalia