Mantan Ketua MK itu Bilang Masalah Sumur Jangan Dipolitisir

Selasa, 26 April 2016 – 19:52 WIB
Ilustrasi Lumpur Sidoarjo. Foto : Dok Jawa Pos

jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH meminta kasus rencana pengeboran sumur Lapindo Brantas Inc di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo tidak dipolitisir, karena bakal bisa memicu masalah lainnya. 

"Jika ada politisir, tidak bakal ada solusinya saat penghentian sementara rencana pengeboran ini. Over politisir, bakal menghasilkan penyelesaiannya tidak murni masalah hukum. Ke depan harus dipilah-pilah. Kasus politik-politik dan kasus hukum-hukum sendiri agar pembangunan berjalan," terangnya belum lama ini.

BACA JUGA: KPK Nilai DPRD Serang Cuma Cari-cari Alasan

Pakar Hukum Ketatanegaraan itu menambahkan, kini pihaknya mengajak seluruh lapisan berpikir ulang soal pembenahan sistem hukum untuk mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Jimly mencontohkan dalam menetapkan kondisi darurat bencana harus didahului potensi bencana. "Agar persoalan hukum murni diselesaikan secara hukum bukan dicampuradukkan dengan politik," imbuhnya.

BACA JUGA: Bekerja Pagi ke Pagi, Setiap Hari Disiksa, Tak Pernah Digaji

Menurutnya, kebijakan daerah harus dipertimbangkan aspek lingkungan, fisik dan sosial. Alasannya, kebijakan pembangunan itu, tujuannya membawa kemaslahatan bagi semua umat manusia. "Sekarang sudah terlanjur, jangan salah menyalahkan. Semua harus dibuat pelajaran dalam membenahi sistem hukum ke depan," ungkap Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

Apalagi, dalam kasus Lapindo Brantas Inc itu, pihaknya menilai revisi Undang-Undang Migas masih sangat memungkinkan. Akan tetapi, tetap mempertimbangkan aspek lingkungan sosial harus diubah lebih baik. Di antaranya soal jarak pengeboran dari pemukiman penduduk dari 100 meter jadi 1 Kilometer, selain itu dipagari agar warga tidak semakin mendekat.

BACA JUGA: Groundbreaking Pengembangan Bandara Silangit Dimulai

"Standar hukum pengaturan undang-undang itu diperbolehkan. Karena Perseroan Terbatas (PT) tanggung jawabnya terbatas ke PT bukan keluar. Sekarang tanggungjawab keluar dijalankan. Kalau itu investor asing lari. Karena ini investor dalam negeri jangan semakin ditekan. Hitungannya perusahaan rugi kalau ditekan terus kasihan," paparnya. (jpnn/pda)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis, PRT Disiksa Pakai Air Keras Kini Tak Bisa Berdiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler