Mantan Kopassus, Dijebloskan ke Nusakambangan pun Bisa Kabur

Sabtu, 06 April 2013 – 13:07 WIB
Sutiyoso saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/4). Foto: Fathra Islam/JPNN
JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus, Letjen (Purn) Sutiyoso menceritakan, pernah ada anggota Kopassus tersangkut masalah pidana dan masuk penjara. Namun, karena punya skil tinggi lantaran bekas anggota pasukan elit, dia bisa kabur.

Bahkan, saat dipindah ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, tetap saja bisa melarikan diri.

Karena polisi kerepotan mengatasinya, polisi menyerahkan si napi itu ke Kopassus. Pimpinan Kopassus yang akhirnya 'menyelesaikannya'.

"Dulu pernah ada anggota kemudian dibawa ke Nusakambangan, dia bisa kabur dan ditangkap lagi, selalu begitu, seperti Rambo. Itu karena kemampuan khusus tadi. Akhirnya kita hukum dengan cara kita," ujar Sutiyoso di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/4).

Sutiyoso menyatakan, saat ini tidak perlu takut jika peradilan militer malah akan tertutup. Ia memastikan dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1997 di Mahkamah Militer peradilannya akan terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapa pun.

"Dengan UU 37/1997 pengadilan itu lewat Mahkamah Militer. Namun sekarang ini ada komitmen dari TNI-AD, pelaksanaan pengadilan militer dibuka untuk umum dan pengadilan militer harus seadil-adilnya," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Cebongan Bukti Kebersamaan Kopassus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler