Mantan Manajer Akhirnya Ditangkap, Fuji Beri Sindiran

Sabtu, 06 Juli 2024 – 05:31 WIB
Fujianti Utami Putri alias Fuji. Foto: Instagram/fuji_an

jpnn.com, JAKARTA - Fujianti Utami Putri alias Fuji memberi tanggapan setelah mantan manajernya, Batara akhirnya ditangkap polisi.

Sebagai pelapor, dia menyampaikan kalimat sindiran untuk pelaku kasus penggelapan dana tersebut.

BACA JUGA: Mantan Manajer Fuji Akhirnya Ditangkap Polisi

"Enggak pernah benci dan trauma sama orang, kecuali manusia satu ini. Enjoy ya di salam sana. Semoga tidur dengan nyenyak," ungkap Fuji melalui akun miliknya di Instagram, Jumat (5/7).

Mantan kekasih Thariq Halilintar itu berharap mantan manajernya dihukum secara adil.

BACA JUGA: Fuji: Aku Sudah Menunggu Iktikad Baik Dia Selama Setahun

Fuji tidak memungkiri bahwa dirinya masih sakit hati terhadap pelaku yang menggelapkan dana hingga miliaran rupiah.

"Masih sakit hati banget sih sama semua kelakuan dan kebohongan dia," tambah Fuji.

BACA JUGA: Batara Ageng Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Jakbar

Mantan manajer Fuji, Batara Ageng akhirnya ditangkap polisi terkait kasus dugaan penggelapan dana.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa pelaku diamankan aparat sejak pekan lalu.

"Benar, kami telah menahan Saudara BA. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024" kata AKBP Andri Kurniawan dilansir Antara, Jumat (5/7).

Aparat kepolisian belum memberikan keterangan detail terkait penangkapan mantan manajer Fuji.

Menurut AKBP Andri Kurniawan, Fuji melaporkan Batara pada September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.

"Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu," jelasnya.

Adapun Batara diduga menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar milik Fuji.

Saat diperiksa aparat, Batara mengakui dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari 'brand' (merek) dan atau 'agency' (perusahaan bisnis) dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor (Batara)," tutup AKBP Andri Kurniawan. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler