Mantan Manajer Ditahan, Fuji: Sudah Menunggu Iktikad Baik Selama 8 Bulan

Selasa, 09 Juli 2024 – 05:05 WIB
Fujianti Utami Putri alias Fuji. Foto: Instagram/fuji_an

jpnn.com, JAKARTA - Penantian Fuji dalam mencari keadilan pada kasus penggelapan dana yang diduga dilakukan mantan manajernya membuahkan hasil.

Setelah menunggu sekitar 8 bulan, dia akhirnya bisa melihat mantan manajernya yang bernama Batara ditahan polisi.

BACA JUGA: Adhisty Zara Berterima Kasih kepada Fuji, Ini Alasannya

"Sudah menunggu iktikad baik selama 8 bulan, malah aku yang mengemis jatuhnya," tulis Fuji menjawab komentar netizen di Instagram baru-baru ini.

Selebritas dengan nama lengkap Fujianti Utami Putri itu sebelumnya juga buka suara setelah mantan manajernya ditahan.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Eks Manajer Pakai Uang Fuji, Ayu Ting Ting Bicara soal Rintangan

Fuji menulis kalimat sindiran untuk pelaku kasus penggelapan dana sekitar Rp 1,3 miliar tersebut.

"Enggak pernah benci dan trauma sama orang, kecuali manusia satu ini. Enjoy ya di salam sana. Semoga tidur dengan nyenyak," ungkap Fuji baru-baru ini.

BACA JUGA: Kisah Frans Faisal Kelola Bisnis Mama Fuji Lewat Medsos, Omzetnya Fantastis

Anak Haji Faisal itu berharap mantan manajernya mendapat hukuman setimpal atas kelakuannya.

Fuji mengakui bahwa dirinya masih sakit hati terhadap pelaku yang menggelapkan dana hingga miliaran rupiah.

"Masih sakit hati banget sih sama semua kelakuan dan kebohongan dia," lanjut Fuji.

Diketahui, mantan manajer Fuji, Batara Ageng menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (29/6).

Adapun pelaku merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana atas laporan Fuji

"(Batara) Tak ditangkap, dia dipanggil dan tersangka datang dan kita tahan," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dilansir Antara.

Andri Kurniawan menjelaskan, Batara dilaporkan oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan pada September 2023.

Fuji mengaku mengalami kerugian dana hingga Rp 1,3 miliar akibat ulah pelaku.

Saat diperiksa polisi, Batara mengatakan uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadi.

"Tersangka menjelaskan uang itu, saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan keperluan hiburan selama dia masih menjadi manajer dari korban," jelas Andri Kurniawan.

"Tersangka membenarkan bahwa uang itu total pembayaran dari 'brand' (merek) atau agensi dari 21 pekerjaan Fujianti Utami Putri," tutupnya. 

(ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler