Mantan Menkes Terbukti Terima Uang Korupsi Alkes

Selasa, 27 November 2012 – 20:12 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan bahwa mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari turut menikmati uang senilai Rp 1,250 miliar hasil korupsi yang dilakukan anak buahnya, Rustam Pakata. Uang dari korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) itu diterima Siti dalam bentuk Mandiri Travel Cheque.

Menurut majelis, cek yang diterima Siti merupakan bagian dari cek dengan total Rp 4,970 miliar yang didapat Rustam dari PT Graha Ismaya dan PT Indofarma Global Medika karena memilih perusahaan tersebut sebagai penyedia alat proyek alkes. Hal ini diungkapkan hakim dalam sidang vonis Rustam Pakaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/11).

"Terdakwa (Rustam Pakaya) memberikan sebagian MTC tersebut pada saksi Menkes waktu itu, Siti Fadilah Supari yang adalah atasan terdakwa, senilai Rp 1, 250 miliar. Tujuan  terdakwa melakukan korupsi adalah untuk menguntungkan koorporasi, dan orang lain yaitu atasannya di Depkes yaitu saksi Siti Fadilah Supari dan Els Mangundap," ujar hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan pertimbangan hakim.

Menurut majelis, uang yang diterima Siti itu selanjutnya diberikan ke beberapa pihak. Sebagian uang dalam bentuk MTC senilai Rp 500 juta ia berikan pada artis Cici Tegal untuk acara amal konser religi Yayasan Orbit pimpinan Din Syamsuddin. Cici Tegal adalah ketua panitia acara tersebut. Uang itu lalu dicairkan oleh Meidiana Hutomo selaku bendahara dalam acara itu.

"Dipandang tidak patut, jika saksi Siti Fadilah Supari tidak menyadari bahwa MTC itu telah merugikan pihak lain, dan berasal dari terdakwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran proyek alkes," lanjut majelis.

Oleh karena itu pengadilan dalam putusannya memerintahkan dana ke Siti yang berasal dari Rustam dirampas untuk negara.
"Memerintahkan agar uang senilai Rp 1,250 miliar yang ada di saksi atas nama Siti Fadilah Supari dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu.

Dalam kasus ini, Rustam telah divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, plus denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,57 miliar padanya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bappenas Susun Studi RPJMN Capres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler