Mantan Napi Dilarang jadi Pejabat

Minggu, 28 Oktober 2012 – 15:37 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengeluarkan surat sakti untuk mencegah pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengangkat eks narapida menjadi pejabat daerah. Menyusul kasus pengangkatan bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan, yang dipenjara dua tahun enam bulan karena menyuap anggota Komisi IV Al Amin Nur Nasution (F-PPP) dalam masalah alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan tahun 2008, menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

"Pemda sebaiknya tidak mengangkat pejabat yang sebelumnya tersangkut perkara hukum. Sebab itu mempengaruhi wibawa pemerintah dan kepercayaan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja di Jakarta, Minggu (28/10).

Ditambahkannya, MenPAN&RB sebagai pembuat kebijakan harus membuat peraturan mengikat agar eks napi tidak boleh memegang jabatan apapun di instansi. "Memang di UU Pemda ada aturan yang vonisnya di bawah empat tahun bisa kembali menjadi PNS. Tapi bukan berarti dipromosikan menjadi pejabat. Apa jadinya sistem birokrasi kita, apalagi sedang gencar-gencarnya program reformasi birokrasi," terangnya.

Ditegaskannya, Komisi II akan menseriusi masalah tersebut agar daerah lain tidak berani melakukan kebijakan yang sama.

Sementara itu MenPAN&RB Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran kepada instansi untuk tidak menempatkan eks napi sebagai penjabat pemerintahan. Dia mengaku hanya bisa mengeluarkan surat edaran saja, karena PPK di daerah di bawah kendali Mendagri.

"Saya tidak punya kewenangan terlalu jauh ke PPK daerah. Itu ruang lingkupnya Mendagri. Saya hanya bisa mengeluarkan surat edaran saja," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, PP No 32 Tahun 1979 mengatur bahwa orang (PNS) yang sudah dihukum tidak lebih dari empat tahun itu tidak diberhentikan. Kalau lebih dari empat tahun, baru diberhentikan.

"Banyak kasus itu hukumannya hanya dua tahun dan tiga tahun. Kalau hukumannya cuma selama itu ya setelah menjalani masa tahanan diaktifkan kembali sebagai PNS. Hal yang sama ternyata juga terjadi di Kepala Daerah, itu sudah diputuskan di MK yang terakhir," ujar Mendagri.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamatkan Pemuda Indonesia dari Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler