"Pemda sebaiknya tidak mengangkat pejabat yang sebelumnya tersangkut perkara hukum. Sebab itu mempengaruhi wibawa pemerintah dan kepercayaan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja di Jakarta, Minggu (28/10).
Ditambahkannya, MenPAN&RB sebagai pembuat kebijakan harus membuat peraturan mengikat agar eks napi tidak boleh memegang jabatan apapun di instansi. "Memang di UU Pemda ada aturan yang vonisnya di bawah empat tahun bisa kembali menjadi PNS. Tapi bukan berarti dipromosikan menjadi pejabat. Apa jadinya sistem birokrasi kita, apalagi sedang gencar-gencarnya program reformasi birokrasi," terangnya.
Ditegaskannya, Komisi II akan menseriusi masalah tersebut agar daerah lain tidak berani melakukan kebijakan yang sama.
Sementara itu MenPAN&RB Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran kepada instansi untuk tidak menempatkan eks napi sebagai penjabat pemerintahan. Dia mengaku hanya bisa mengeluarkan surat edaran saja, karena PPK di daerah di bawah kendali Mendagri.
"Saya tidak punya kewenangan terlalu jauh ke PPK daerah. Itu ruang lingkupnya Mendagri. Saya hanya bisa mengeluarkan surat edaran saja," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, PP No 32 Tahun 1979 mengatur bahwa orang (PNS) yang sudah dihukum tidak lebih dari empat tahun itu tidak diberhentikan. Kalau lebih dari empat tahun, baru diberhentikan.
"Banyak kasus itu hukumannya hanya dua tahun dan tiga tahun. Kalau hukumannya cuma selama itu ya setelah menjalani masa tahanan diaktifkan kembali sebagai PNS. Hal yang sama ternyata juga terjadi di Kepala Daerah, itu sudah diputuskan di MK yang terakhir," ujar Mendagri.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamatkan Pemuda Indonesia dari Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi