BANDA ACEH - Tim Satreskoba Polresta Banda Aceh membekuk empat pengedar sabu-sabu (SS). Salah seorang pelaku bernama ND adalah mantan napi Malaysia asal Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Zulkifli yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Nazril kemarin (9/10) menjelaskan, aparat berhasil menangkap pelaku AS, 30, asal Aceh Besar dengan barang bukti berupa tiga ons SS. Menurut pengakuan AS kepada petugas, dirinya hanya berperan sebagai kurir.
Barang bukti ternyata merupakan milik Nas, 38, asal Lhoksukon, Aceh Utara. Aparat satreskoba yang dipimpin Ipda Novrizaldi melacak keberadaan Nas, mantan napi di Malaysia dalam kasus yang sama.
Berdasar hasil penyelidikan petugas, Nas berada di Beureunun, Pidie Jaya, bersama dua temannya yang ikut dijadikan sebagai tersangka. Yakni, MI, 48, asal Panton Labu, Aceh Utara, dan ZB, 34, warga Kembang Tanjong, Pidie.
"Kami telah berusaha mengungkap salah satu jaringan narkotika dari Malaysia yang masuk ke Aceh. Pelakunya juga orang Aceh," ujar Zulkifli kemarin (9/10).
Menurutnya , SS masuk ke Aceh berasal dari negara tetangga, baik melalui laut dan bandar udara, seterusnya dibawa ke luar melalui darat baik ke Medan dan Jakarta.
Kini, keempat tersangka ditahan di polresta untuk penyidikan. Mereka dikenai pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (imj/JPNN/c14/diq)
BACA JUGA: Siswi SMA Diduga Diperkosa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Pacar di Gubuk, Mahasiswa Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi