TANJUNGPANDAN - Tidak mau kalau dengan Susno Duadji yang menyebarkan videonya lewat youtobe untuk mengeluarkan unek-uneknya, seorang mantan narapidana yang sempat menjalani hukuman di Lapas Cerucuk Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Babel, juga melakukan hal yang mirip.
Mantan narapidana kasus pencurian kabel di Kecamatan Badau ini mengguncang institusi yudikatif di Belitung, yakni Kejaksaan Negeri Tanjungpandan.
Supriadi dalam videonya yang berdurasi 2 menit 9 detik mengaku telah menyerahkan uang kepada oknum penegak hukum. Video ini beredar lewat handphone di beberapa kalangan masyarakat Belitung termasuk beberapa awak media di Tanjungpandan.
Dalam penuturannya di video itu, uang tersebut diserahkan untuk meringankan hukumannya saat putusan di pengadilan. Supriadi juga menceritakan, dirinya merupakan narapidana kasus pencurian kabel yang oleh pengadilan diputus dengan hukuman selama 6 bulan penjara.
Lalu pada tanggal 25 April 2013 lalu ia selesai menjalani hukumannya di Lapas Cerucuk. Supriadi kecewa karena dirinya sempat menyerahkan uang sebesar Rp 16,5 juta dengan harapan waktu itu hanya menerima hukuman sekitar 4 bulan saja.
Namun kenyataan malah divonis 6 bulan penjara. Padahal ia mengaku telah membangun kesepakatan bersama oknum kejaksaan berinisial C.
"Saya tidak terima dengan hal itu, Abang aku telah nelpon pak C dan pak C berjanji akan mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar Rp 3,5 juta rupiah. Uang itu diterima dari pak Saleh, abang saya menyerahkan uang itu ke Pak Saleh dan pak Saleh yang menyerahkan ke pak C sebesar Rp 3,5 juta. Sisanya saya dak tau diserahkan kemana, tapi pak C berjanji akan mengembalikan uang Rp 3,5 juta itu," sebut Supriadi dalam video tersebut.
Supriadi juga pada hari pertama ia keluar penjara sempat mendatangi Kantor Kejari Tanjungpandan guna menagih janji ke C. Namun oleh C Supriadi diminta datang ke Kantor Kejari Tanjungpandan keesokan harinya.
"Pas aku datang hari Jumat ternyata hanya diberi tiket pesawat untuk pulang, Tanjungpandan-Jakarta. Sedangkan aku pulang ke Bogor dan tidak punya biaya lagi. Saya dibelikan tiket pesawat keberangkatan hari minggu. Aku harap pak C mengembalikan uang tersebut untuk biaya aku pulang dan biaya buat anak aku yang baru lahir," kata Supriadi dalam video tersebut.
Sementara Pihak Kejari Tanjungpandan membantah bila oknum Jaksa C telah menerima uang tersebut. Kajari Tanjungpandan melalui Kasi Intel, Ardian kepada wartawan mengatakan, apa yang disampaikan Supriadi dalam video itu jelaslah tidaklah benar.
"Informasi yang saya terima dari saudara C, yang menerima uang itu adalah saudara Saleh. Silahkan saja cek ke Saleh apakah ada aliran dana tersebut ke C. Jaksa menuntut dia (Supriadi) satu tahun hakim memutus hukuman 6 bulan, silahkan cek ke hakim lagi apakah ada aliran dana ke hakim," terang Ardian, kemarin (30/4).(trh)
Mantan narapidana kasus pencurian kabel di Kecamatan Badau ini mengguncang institusi yudikatif di Belitung, yakni Kejaksaan Negeri Tanjungpandan.
Supriadi dalam videonya yang berdurasi 2 menit 9 detik mengaku telah menyerahkan uang kepada oknum penegak hukum. Video ini beredar lewat handphone di beberapa kalangan masyarakat Belitung termasuk beberapa awak media di Tanjungpandan.
Dalam penuturannya di video itu, uang tersebut diserahkan untuk meringankan hukumannya saat putusan di pengadilan. Supriadi juga menceritakan, dirinya merupakan narapidana kasus pencurian kabel yang oleh pengadilan diputus dengan hukuman selama 6 bulan penjara.
Lalu pada tanggal 25 April 2013 lalu ia selesai menjalani hukumannya di Lapas Cerucuk. Supriadi kecewa karena dirinya sempat menyerahkan uang sebesar Rp 16,5 juta dengan harapan waktu itu hanya menerima hukuman sekitar 4 bulan saja.
Namun kenyataan malah divonis 6 bulan penjara. Padahal ia mengaku telah membangun kesepakatan bersama oknum kejaksaan berinisial C.
"Saya tidak terima dengan hal itu, Abang aku telah nelpon pak C dan pak C berjanji akan mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar Rp 3,5 juta rupiah. Uang itu diterima dari pak Saleh, abang saya menyerahkan uang itu ke Pak Saleh dan pak Saleh yang menyerahkan ke pak C sebesar Rp 3,5 juta. Sisanya saya dak tau diserahkan kemana, tapi pak C berjanji akan mengembalikan uang Rp 3,5 juta itu," sebut Supriadi dalam video tersebut.
Supriadi juga pada hari pertama ia keluar penjara sempat mendatangi Kantor Kejari Tanjungpandan guna menagih janji ke C. Namun oleh C Supriadi diminta datang ke Kantor Kejari Tanjungpandan keesokan harinya.
"Pas aku datang hari Jumat ternyata hanya diberi tiket pesawat untuk pulang, Tanjungpandan-Jakarta. Sedangkan aku pulang ke Bogor dan tidak punya biaya lagi. Saya dibelikan tiket pesawat keberangkatan hari minggu. Aku harap pak C mengembalikan uang tersebut untuk biaya aku pulang dan biaya buat anak aku yang baru lahir," kata Supriadi dalam video tersebut.
Sementara Pihak Kejari Tanjungpandan membantah bila oknum Jaksa C telah menerima uang tersebut. Kajari Tanjungpandan melalui Kasi Intel, Ardian kepada wartawan mengatakan, apa yang disampaikan Supriadi dalam video itu jelaslah tidaklah benar.
"Informasi yang saya terima dari saudara C, yang menerima uang itu adalah saudara Saleh. Silahkan saja cek ke Saleh apakah ada aliran dana tersebut ke C. Jaksa menuntut dia (Supriadi) satu tahun hakim memutus hukuman 6 bulan, silahkan cek ke hakim lagi apakah ada aliran dana ke hakim," terang Ardian, kemarin (30/4).(trh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syariat Islam di Aceh Hanya Omongan Saja
Redaktur : Tim Redaksi