Mantan Pegawai Bank Jual Senjata Api Revolver, yang Beli Polisi, Ya Sudah

Kamis, 19 Agustus 2021 – 13:49 WIB
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho menunjukkan senjata api yang dimiliki tersangka, Kamis (19/8). Foto: ANTARA/Sihol Hasugian

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pegawai bank perkreditan rakyat di Jakarta ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan jual beli senjata api rakitan jenis revolver.

Pelaku RAG (32) ditangkap pada Selasa (17/8) di sebuah restoran cepat saji, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Geng Motor Serang Polisi, Dor! Puluhan Orang Mundur

"Jadi yang bersangkutan itu adalah mantan pegawai bank perkreditan rakyat di Jakarta. Dia sudah mengundurkan diri sejak 2015," kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho, Kamis.

Dia mengatakan penangkapan itu diawali dengan patroli siber yang dilakukan personel unit reskrim Polsek Tebet.

BACA JUGA: Siapa yang Jadi Korban Investasi Bodong EDCCash? Ada Imbauan dari Polisi

Pelaku, kata Alexander, awalnya menawarkan senjata api rakitan tersebut melalui media sosial dengan harga Rp7 juta.

Kemudian yang bersangkutan melakukan proses transaksi kepada para penyidik.

"Yang perlu kami terangkan di sini adalah saudara RAG ini menjual senjata rakitan tersebut kepada kami, petugas, sebesar Rp7 juta," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa senjata tersebut memiliki kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru sehingga dapat membahayakan masyarakat.

Kepada penyidik, tersangka mengaku senjata tersebut dimiliki semenjak November 2020 dan baru pertama kali memperjualbelikannya.

Kendati demikian, lanjut Alexander, penyidik akan terus menelusuri lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana lainnya terkait jual beli senjata api tersebut.

"Tetapi kami tidak serta merta percaya dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler