Oknum ASN Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Istri Siri Terlibat, Kasusnya Besar

Kamis, 13 Januari 2022 – 21:21 WIB
ASN di Surabaya yang terlibat kasus penipuan ditangkap bersama istri sirinya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Kasus penipuan bermodus penerimaan aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan TR staf Kecamatan Krembangan, Surabaya, masih terus diusut jajaran Polrestabes Surabaya. Polisi kini telah menetapkan TR sebagai tersangka.

Penetapan tersangka pria berusia 57 tahun itu berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/875/XI/2021//SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM tanggal 17 November 2021.

BACA JUGA: Bocah 8 Tahun Ini Bikin Pengakuan Mengejutkan kepada Guru, Kelakuan Buruk Ibunya Akhirnya Terbongkar

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan dalam kasus itu, tersangka menipu sebanyak 11 orang dengan kerugian mencapai Rp 1.075.000.000.

“Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana,” kata Mirzal sebagaimana dilansir jatim.jpnn.co, Kamis (13/1).

BACA JUGA: Info Terkini Soal Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Pelaku Siap-Siap Saja

Selain TR, polisi juga menetapkan perempuan berinisial ADS asal Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka.

"ADS berperan untuk meyakinkan korban-korbannya yang dijanjikan menjadi ASN," jelasnya.

BACA JUGA: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata

Selain itu, perempuan berusia 38 tahun yang merupakan istri siri pelaku tersebut menerima uang hasil penipuan.

“Dia juga mengaku kenal dengan pegawai pemkot bagian kepegawaian yang menurutnya bisa menerima calon ASN,” ujar Mirzal.

Sekadar diketahui, kasus itu bermula dari laporan masyarakat di radio SuaraSurabaya. Kemudian, korbannya melapor ke kepolisian setempat.

Korban yang melapor saat itu merupakan sopir taksi langganan pelaku. Pada Juli 2021, dia ditawari, apakah mau menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.

Setiap korban diminta membayar Rp 150 juta. Korban lalu membayarnya Rp 300 juta untuk dua orang, dia dan istrinya. Korban bahkan rela menjual rumah warisan miliknya.

BACA JUGA: Pria Gondrong Mengamuk di Mapolres Lumajang, Teriak-Teriak Sambil Acungkan Pisau

Korban hanya mendapatkan janji belaka. Uang sempat dikembalikan, tetapi hanya Rp 4,8 juta.(mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler