Mantan Pejabat Ini Menyesal Terjerat Gratifikasi, Lihat Ekspresinya

Senin, 30 Mei 2022 – 21:24 WIB
Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo hadir secara daring dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi pengalihan izin tambang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/5/2022). ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo mengaku bersalah telah menerima uang dugaan gratifikasi dari mantan direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

Raden Dwidjono pun menyesal karena tindakan itu membuat dirinya terjerat perkara gratifikasi senilai  Rp 27,6 miliar.

BACA JUGA: Kakak Sang Pacar Curiga, Pekerjaan Pria Mengaku TNI Ini Terbongkar, Alamak

"Saya menyesal dan merasa bersalah, Yang Mulia," kata Raden Dwidjono selaku terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (30/5).

Penyelasan itu disampaikan terdakwa Raden yang mantan pejabat saat hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

BACA JUGA: Heboh Perselingkuhan Oknum Pilot & Pramugari di Surabaya, AKBP Mirzal Berkata

Dia meminta kepada Majelis Hakim untuk memberinya kesempatan menyampaikan penyesalan itu sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Yusriansyah membuka persidangan.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim mengaku sudah mencatatnya dan akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam putusan akhir nantinya.

BACA JUGA: Ssst, Istri Pejabat Kemendag Ini Terseret Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sidang tersebut seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun, tim JPU yang diwakili Adi Suparna mengaku belum siap dengan tuntutannya sehingga persidangan ditunda.

Hakim Yusriansyah sempat menyayangkan ketidaksiapan JPU menyusun berkas tuntutan.

Oleh karena itu, dia meminta JPU bisa membacakan tuntutan untuk terdakwa pada persidangan berikutnya, Senin (6/6).

"Tanggal 6 Juni 2022 tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jadi, tanggal 13 Juni 2022 (sidang) pembelaan dari terdakwa," ucapnya.

Dalam perkara itu, terdakwa Raden Dwijono didakwa JPU Kejaksaan Agung menerima suap atau hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp 27,6 miliar yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Direktur PT PCN Henry Soetio (alm).

Raden pun dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, antara lain, Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler