jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung turut memeriksa istri Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Indrasari merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang ditangani Kejagung.
BACA JUGA: Kakak Sang Pacar Curiga, Pekerjaan Pria Mengaku TNI Ini Terbongkar, Alamak
Pemeriksaan istri pejabat Kemendag itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/5).
"FS selaku istri tersangka IWW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor 'crude palm oil' (CPO) dan turunannya," kata Ketut Sumedana.
BACA JUGA: 6 Tahun Buron, Lihat Penampilan Koruptor Ini Sekarang
Menurut Ketut, FS diperiksa bersama 5 saksi lainnya, yakni BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kemendag, BG selaku pensiunan Kemendag.
Lalu saksi R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, saksi DS selaku Finance Departemen Head Wilmar Group, dan PD selaku Subkoordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.
BACA JUGA: 2 Honorer di Kemendag Diperiksa terkait Korupsi Impor Baja
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kelima tersangka ialah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag.
Kemudian ada empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research and Advisory Indonesia Lin Che Wei.
Perbuatan para tersangka diduga merugikan perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam