Mantan Pejabat Kemenhub Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 27 Juli 2016 – 14:52 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Bobby juga wajib membayar uang pengganti Rp 180 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti pidana tambahan sembilan bulan kurungan.

BACA JUGA: Selesai Tugas Sebagai Menteri, Yuddy Kembali ke Kampus

Jaksa menganggap Bobby bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua Barat.

Bobby melanggar pasal 3 juncto pasal 14 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.  Perbuatan Bobby dianggap telah merugikan negara Rp 40,1 miliar.

BACA JUGA: Bacalah, Kalimat Perpisahan Yuddy Chrisnandi yang Mengharukan

"Menyatakan terdakwa Bobby Mamahit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap JPU KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7).

Hal yang memberatkan, Bobby tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA: Sertijab MenPAN-RB Langsung Digelar Sore Ini

Dalam surat dakwaan, Bobby disebut mengintervensi kuasa pengguna anggaran dan ketua panitia pengadaan agar memenangkan PT Hutama Karya (HK) dalam lelang proyek pembangunan BP2IP di Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDML). 

Proyek itu menggunakan APBN 2011. Setelah terjadi pembicaraan dengan pejabat PT HK, Bobby memerintahkan Kepala PPSDML Djoko Pramono, kuasa pengguna anggaran untuk memenangkan PT HK dalam proses lelang.

Setelah melewati proses lelang dan penandatanganan kontrak, Bobby lantas meminta sejumlah uang kepada Senior Manajer Pemasaran PT HK Basuki Muchlis.

Pada 20 Oktober 2011, Bobby menerima USD 20 ribu di Kantor BPSDM Kemenhub. Dalam pertemuan dengan General Manajer Divisi Gedung PT HK Budi Rachmat Kurniawan, 18 November 2011, di Jakarta, Bobby menerima Rp 200 juta dalam pecahan dollar Amerika Serikat.

Pada 23 Desember 2011, Bobby kembali menerima Rp 100 juta dalam pecahan dollar AS.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengganti Sudirman Said itu, Levelnya Sudah Kelas Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler