Mantan Pejabat Kemenlu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 23 Juli 2014 – 19:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, (23/7). Ia divonis terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu) tahun 2004-2005. Sudjadnan juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan amar  putusan Sudjadnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Marzuki Pastikan Partai SBY tetap Oposisi

Sudjadnan dinyatakan terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Menurut Hakim, Sudjadnan tidak terbukti menerima uang Rp 330 juta. Berdasarkan fakta persidangan, uang Rp 330 juta tersebut tidak pernah sampai ke tangan Sudjadnan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi Warsita Eka selaku  Kepala Biro Keuangan Deplu dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen.

BACA JUGA: KAI Siapkan 5 KA Tambahan

"Tidak terbukti terdakwa menerima uang lelah Rp 330 juta sehingga tuntutan penuntut umum haruslah ditolak," ujar Hakim Ibnu Basuki Widodo.

Dalam kasus ini Sudjadnan hanya dinyatakan terbukti memperkaya Eka dan Putu masing-masing sebesar Rp 165 juta. Uang tersebut berasal dari selisih antara biaya penyelengg araan 12 kegiatan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban dan biaya riil yang dikeluarkan Deplu untuk melaksanakan 12 kegiatan internasional tersebut.

BACA JUGA: BNPB: 99 Kebakaran Hutan di Riau Disengaja

Sudjadnan juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama Eka dan Putu terkait penyelenggaraan konferensi dan sidang internasional.

"Dari fakta hukum ada bentuk kerjasama yang erat antara terdakwa dengan saksi Putu dan Eka mulai dari perencanaan," sambung Hakim.

Dalam memutuskan vonis itu hakim pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkannya adalah

Perbuatan Sudjadnan dinilai kontraproduktif dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air, menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN. Selain itu, perbuatan Sudjadnan juga dinilai memperburuk citra negara, citra negatif pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hal memberatkan lainnya, yaitu karena Sudjadnan pernah melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa pernah memberi kontribusi yang baik pada bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama internasional khususnya pascateror bom yang di Bali dan daerah-daerah lain di Indonesia. Selain itu, Sudjadnan menyesali perbuatannya dan tidak mempersulit persidangan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu, 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Atas vonis tersebut Sudjadnan maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir untuk banding. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Ucapkan Selamat Kepada Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler