jpnn.com - BANJARMASIN - PT Pelindo Sub Regional Kalimantan mengeluarkan pernyataan terkait informasi yang menyebut salah satu mantan pekerja kontrak anak perusahaannya terlibat jual beli senjata api secara ilegal.
Perusahaan pelat merah ini mengakui pihaknya telah mendapat informasi terkait hal tersebut dari kepolisian.
BACA JUGA: Punya Prestasi Segudang, 2 Usaha Jadi Role Model UMKM Binaan Pelindo
"Pelindo sangat menyesalkan salah satu mantan pekerja di anak perusahaannya terlibat perbuatan melanggar hukum,” ujar Deputi Manager Umum, Humas dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Suprayogi Sumarkan melalui keterangan tertulis di Banjarmasin, Rabu (7/6).
Suprayogi mengatakan manajemen Pelindo berkomitmen menolak tindakan pekerja yang diduga terlibat melanggar hukum pidana, seperti jual beli senjata api.
BACA JUGA: Pelindo Dorong UMK Binaan Siap Tampil di Pasar Global lewat KTT ASEAN
Suprayogi mengungkapkan salah satu mantan pekerja kontrak pada anak perusahaan Pelindo tersebut telah habis masa kontrak kerja sebelum aparat mengungkap kasus kepemilikan senjata api tersebut.
Suprayogi berjanji bersikap kooperatif dan terbuka serta mendukung aparat kepolisian memproses hukum terduga pelaku jual beli senjata api.
BACA JUGA: Pelindo Bidik 50 UMK Binaan Bisa Go Global
“Terkait dengan ditemukan barang bukti di kantor Pelindo, pihak Pelindo menyerahkan pengusutan kepemilikan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian," ucapnya.
Suprayogi pun menyebutkan manajemen Pelindo akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan apabila ditemukan keterlibatan pekerja aktif memiliki maupun bisnis senjata api.
Hal itu diungkapkan Suprayogi sebagai upaya menjaga integritas perusahaan dan para pegawai Pelindo, serta berkomitmen mengedepankan akhlak sebagai nilai dasar (core value) BUMN.
Suprayogi menambahkan informasi sikap Pelindo tersebut merupakan bagian dari upaya keterbukaan informasi publik serta bertujuan untuk memberikan informasi yang kredible dan akuntable kepada masyarakat.
Sebelummya, Polres Banjarbaru menetapkan TS (29) sebagai tersangka yang diduga memesan senjata api lewat kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Minggu (4/6).
Kasus senpi ilegal tersebut berawal dari temuan Airsoft Gun jenis FN tanpa dilengkapi magasin melalui kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru.
Polisi yang dihubungi petugas bandara langsung menelusuri terhadap pemilik Airsoft Gun yang dipesan secara ilegal melalui daring.
Hasilnya, petugas Polres Banjarbaru meringkus TS sebagai pemilik senjata di Banjarmasin dan menemukan satu pucuk senpi revolver jenis S&W kaliber 38 Sp dan lima amunisi saat menggeledah rumahnya di Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar.
Kemudian, polisi menemukan satu pucuk senjata laras panjang dan ratusan amunisi di Desa Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala.
Selain itu, petugas menyita barang bukti satu bazoka untuk peluncur roket anti-tank di Kantor Pelindo Banjarmasin. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo Sediakan Ribuan Tiket Bus dan Kapal Laut dalam Mudik Gratis BUMN 2023
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang