Mantan Pembunuh Vina Mengaku Tak Kenal Pegi Setiawan

Selasa, 04 Juni 2024 – 17:44 WIB
Saka Tatal (tengah) didampingi kuasa hukum saat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Selasa (4/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Saka Tatal, terpidana yang sudah bebas dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).

Kedatangannya itu untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penangkapan Pegi Setiawan, salah satu tersangka pembunuhan Vina.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina, Ini Info Terkini dari Komnas HAM

Saka mendatangi Mapolda Jabar didampingi kuasa hukum Farhat Abbas, Krisna Murti, dan Titin pada Selasa (4/6) siang.

Sebelum menjalani pemeriksaan, mereka menyampaikan bahwa Saka tidak mengenal Pegi Setiawan alias Perong yang sudah ditahan.

BACA JUGA: Komnas HAM Datangi Polda Jabar, Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Kami memenuhi panggilan dari pihak polda untuk diminta keterangan sehubungan dengan adanya penangkapan Pegi, itu aja," kata Farhat Abbas.

Dia menyebut bahwa kliennya ini sudah bebas dalam kasus tersebut setelah menjalani masa tahanan sesuai vonis hakim.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Denny Darko Soroti Kasus Vina, Andrew Andika Beri Tanggapan

Pemanggilan dari penyidik, katanya, lebih fokus memastikan apakah Saka kenal dengan Pegi Setiawan yang belum lama ini ditangkap.

“(Saka) sudah enggak ada urusannya dengan pembunuhan itu karena sudah dihukum delapan tahun. Polda Jawa Barat masih menganggap bahwa DPO itu adalah Pegi, Pegi yang sekarang ini,” ujarnya.

"Kami bukan menguatkan atau tidak menguatkan. Kami akan menjawab dengan apa yang diketahui Saka. Tetapi intinya Saka itu enggak kenal sama Pegi,” lanjutnya.

Sementara itu, Krisna mengatakan jika Saka sudah pernah diperlihatkan beberapa orang yang disebut sebagai Pegi, termasuk Pegi yang ditangkap belum lama ini.

"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi, Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto apa yang dikasih kepada Saka," terangnya.

Pihaknya pun segera mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus yang dialami Saka Tatal delapan tahun lalu.

Titin pengacara Saka Tatal menegaskan bahwa kliennya saat menjalani persidangan delapan tahun lalu tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut. Ia mengatakan mereka tidak mengerti saat kejadian tersebut terjadi.

"Anak-anak di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Enggak mengerti kejadian itu," ujar Titin.

Sebelumnya, Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki di Cirebon.

Saka yang sudah divonis delapan tahun penjara itu kini sudah bebas dan mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan itu. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pembunuhan Vina, Komnas HAM Turun Tangan


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler