jpnn.com - JAKARTA - Mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua menilai pelimpahan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Mabes Polri sebagai langkah yang ganjil. Dia bahkan menduga hal seperti ini baru pertama kalinya terjadi.
"Kasus yang ditangani kejaksaan tapi kemudian dilimpahkan ke kepolisian, inilah kasus pertama yang saya tahu. Sebab, kejaksaan punya wewenang untuk menangani kasus korupsi," kata Abdullah saat dihubungi, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Desak Reshuffle Menteri yang Tak Sensitif
Menurut Abdullah, kejaksaan biasanya menyerahkan kasus kembali ke pihak kepolisian dalam rangka perbaikan berkas alias P19. Namun, dalam kasus Budi Gunawan hal itu tidak mungkin dilakukan. Pasalnya, kasus Budi Gunawan merupakan pelimpahan dari KPK.
"Jadi, kalau menurut Kejagung, kasus BG bukan tindak pidana korupsi atau alat bukti yang ada tidak memenuhi syarat, harusnya langsung dihentikan saja. Sebab dalam kasus BG ini, tidak ada P19 atau P21," jelasnya.
BACA JUGA: Kongres Jadi Momentum bagi PDIP Ingatkan Jokowi Sebagai Petugas Partai
Kalaupun bukti yang ada dinilai tidak cukup, lanjut Abdullah lagi, Korps Adhyaksa itu seharusnya berkoordinasi dengan KPK. Bahkan menurut Abdullah, pihak kejaksaan seharusnya melakukan gelar perkara di depan KPK.
Sesuai MoU yang ada di antara KPK dan Kejagung, pihak Kejagung harus koordinasi dengan KPK, setidaknya gelar perkara di depan KPK untuk mengetahui apakah alat bukti yang ada, signifikan atau tidak," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Idrus Marham: Sudah Sejak Awal Bohong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Menteri tak Sensitif Isu, Jam Terbang Rendah
Redaktur : Tim Redaksi