Mantan Pengacara Habib Rizieq: Jangan Zalim pada Ahok

Sabtu, 16 November 2019 – 15:09 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Foto : Antara/ Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Caleg PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyayangkan polemik masuknya nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di BUMN saat ini.

Dia mengingatkan untuk publik tidak berlaku zalim terhadap mantan suami Veronica Tan itu.

BACA JUGA: Ahok Dapat Jabatan di BUMN, Jokowi: Kita Tahu Kinerjanya

Kapitra menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Di mana orang boleh dinyatakan salah apabila dia melanggar hukum.

Jika tidak, maka seseorang tidak boleh disalahkan begitu saja.

BACA JUGA: BUMN Diminta Kaji Untung dan Rugi Memilih Ahok 

"Ahok pernah terjerembab, pernah tersungkur oleh sebuah kesalahan, penistaan agama. Dia sudah tebus kesalahan itu dengan masuk penjara. Saya pikir klir dong. Lalu dia jangan dibunuh haknya untuk jadi pengusaha, jadi pejabat, untuk bertahan hidup. Ini zalim kita ini. Kecuali undang-undang melarangnya," tegas Kapitra saat dihubungi JPNN.

Kapitra juga menegaskan tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang mantan gubernur DKI Jakarta itu menjadi petinggi BUMN.

Karena itu pihak lain tidak berhak menghalang-halangi Ahok yang punya hak untuk hidup, berkarier, dan mengembangkan dirinya.

"Itu kan hak dasar masayarakat sebagai manusia. Jadi biarkan saja selagi tidak ada undang-undang yang dia langgar. Masa kita harus menghakimi dia sampai seumur hidupnya, sementara dia sudah menebus kesalahannya, sudah memperbaiki diri," tegas pengacara kelahiran Padang, 53 tahun lalu ini.

Menurutnya, mantan bupati Belitung Timur itu sudah menebus kesalahannya secara hukum.

"Jadi saya tidak setuju melarang orang untuk berkarir, untuk mengaktualisasi dirinya. Siapa tahu ada kemampuan-kemampuannya yang juga bermanfaat untuk bangsa ini. Karena Ahok, kita semua ini ciptaan Allah. Ahok, saya, anda diciptakan Allah, jangan terlalu kasar dan keras betul terhadap ciptaan Allah. Apalagi yang berhubungan dengan masalah duniawi,"  pungkas mantan pengacara Habib Rizieq tersebut. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler