Mantan Pengacara KPK Dampingi Rosa

Selasa, 14 Februari 2012 – 00:04 WIB

JAKARTA - Mantan pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat kasus Cicak-Buaya, Ahmad Rivai, kini menjadi kuasa hukum bagi Mindo Rosalina Manulang. Hal itu diketahui setelah Rivai mendampingi pemeriksaan atas Rosa di KPK, Senin (13/2).

Kepada wartawan di KPK, Rivai mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum bagi terpidana kasus suap Wisma Atlet itu sejak 28 Januari lalu. "Kami ditunjuk oleh Rosa untuk menjadi pengacara beliau. Hari ini diperiksa sebagak saksi kasus korupsi di UNJ (Universitas Negeri Jakarta) dengan dua tersangka," kata Rivai.

Ia mengaku bersedia mendampingi Rosa karena ingin kasus yang tengah ditangani kejaksaan itu bisa diungkap tuntas. "Saya mau jadi pengacara Bu Rosa karena ingin diungkap secara jelas. Semua yang terlibat harus diproses, tidak ada ada diskriminasi karena proyek yang ditangani ini besar. Di ESDM, di BUMN di Kejaksaan Agung  harus dibuka," sebutnya.

Terkait kasus korupsi di UNJ itu, Rosa diperiksa oleh dua penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan di KPK karena Rosa masuk dalam program perlindungan saksi dan korban. Sejak mengaku diancam oleh orang-orang dekat Nazaruddin, Rosa memang diinapkan di KPK.

Menurut Rivai, dalam kasus dugaan korupsi di UNJ itu kliennya disodori 33 pertanyaan. "Ditanya siapa yang memerintahkan di Grup Permai itu, dijawab yang mengendalikan perusahaan itu MN (M Nazaruddin) dan AU (Anas Urbaningrum)," kata Rivai.

Dikatakannya pula, Rosa juga ditanya tentang sejumlah nama anggota DPR. "Bu Rosa mengaku pernah bertemu anggota DPR, ada IWK (I Wayan Koster), Angie (Angelina Sondakh) dan Sutan Bhatoegana," beber Rivai.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua dosen UNJ, yakni Fakhrudin dan Tri Mulyono sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar. Dalam proyek tersebut, Fakhrudin yang juga Pembantu Rektor III UNJ berperan sebagai pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Tri Mulyono yang dikenal sebagai dosen Fakultas Teknik UNJ, bertindak sebagai Ketua Panitia Lelang.

Kasus laptop UNJ diawali adanya pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran 2010 senilai Rp17 miliar. Keduanya diduga telah menggelembungkan harga atau mark-up, sementara sebagian jenis barang tidak sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan dalam proses lelang (tender).

Pemenang tendernya adalah PT Marell Mandiri. Namun yang mengerjakannya adalah PT Anugerah Nusantara. PT Anugerah masih satu konsorsium dengan PT Permai Group yang tak lain milik M Nazaruddin. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Libatkan Pemda Dalam Penempatan Dokter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler